Jelang Pemilu 2019, Belasan Ribu KTP Rusak Dimusnahkan Disdukcapil Luwu Timur
Disdukcapil Luwu Timur memusnahkan 18.796 keping blanko KTP rusak atau invalid, Kamis (20/12/2018).
TRIBUNNEWS.COM, LUWU TIMUR - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur memusnahkan 18.796 keping blanko KTP rusak atau invalid, Kamis (20/12/2018).
Pemusnahan berlangsung di halaman Disdukcapil Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).
KTP yang dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri dari 2.472 non elektronik dan 16.324 KTP elektronik.
Itu sesuai data yang disampaikan Kepala Disdukcapil Luwu Timur, Oksen Bija dalam laporannya.
Pemusnahan berdasarkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2013 tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.
Serta surat Menteri Dalam Negeri tanggal 17 Desember 2018 tentang Pelaksanaan Pemusnahan KTP-el Rusak atau Invalid dengan cara dibakar.
Hadir Bupati Luwu Timur, Thorig Husler, Ketua DPRD Amran Syam, Komisioner KPU Hastuti, Pabung Mayor Suparman dan sejumlah kepala dinas.(*)
Baca: Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kesengajaan Dalam Kasus Tercecernya E-KTP di Sejumlah Tempat
Baca: Kemendagri Musnahkan 1 Juta E-KTP Rusak atau Invalid
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.