Segel Tower BTS Melanggar, 2 Anggota DPRD Bandar Lampung Panjat Ruko 3 Lantai
Dua anggota DPRD Bandar Lampung memanjat ruko tiga lantai untuk menyegel menara telekomunikasi bermasalah, Kamis (20/12/2018).
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Dua anggota DPRD Bandar Lampung memanjat ruko tiga lantai untuk menyegel menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) bermasalah, Kamis (20/12/2018).
Pemerintah Kota Bandar Lampung menyegel 15 BTS yang dinilai melanggar.
BTS tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
Penertiban dilakukan anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung bersama tim Pemkot Bandar Lampung, Kamis, 20 Desember 2018.
Sebanyak 15 BTS bermasalah itu ada yang berada di atas gedung dan ada pula yang ditanam di tanah.
"Hari ini tim sudah turun. Sudah 15-an BTS yang kita segel hari ini. Cukup banyak BTS yang bermasalah. Tidak bisa selesai satu hari ini. Jadi bertahap dulu," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi.
Nu’man menjelaskan, selain menyalahi perda, pembangunan 15 BTS itu dinilai tidak sesuai dengan perjanjian.
Bahkan, sebuah BTS di Jalan Antasari yang berdiri kokoh di atas bangunan ruko Berkah Motor belum memiliki izin.
Kemudian ada pula BTS di Jalan S Parman yang sudah tidak berfungsi.
”Beberapa tower monopol yang kita segel, seperti di Jalan Skala Beghak Enggal, tidak sesuai perjanjian dengan pemkot. Perjanjiannya mereka ada lampu dan ornamen Lampung, serta menyediakan jaringan wi-fi gratis radius 300 meter. Ternyata tidak ada,” beber Nu’man.
"Satu BTS di Antasari belum punya izin. Sedangkan BTS yang di Panjang dan Kemiling tadi kasusnya juga sama," lanjutnya.
Dari pantauan Tribunlampung.co.id, penyegelan BTS di atas bangunan ruko di Jalan Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, dilakukan langsung oleh Ketua Komisi I Nu’man Abdi bersama anggotanya, Barlian Mansyur.