Gatot Setor Rp 100 Juta ke Bupati Usai Dilantik Sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon
Uang Rp 100 juta diserahkan kepada Deni Syafrudin, ajudan Bupati di ruang kerja Gatot dan dimasukkan di dalam tas jinjing
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon menjalani sidang dakwaan atas kasus itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).
Sidang Gatot Rachmanto itu digelar bersamaan sidang dakwaan pada empat terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Bily Sindoro, Henry Jasmen, Firman Fitradjadja dan Taryudi.
Dalam dakwaan dengan nomor 129/TUT.01.04/24/12/2018 yang diterima Tribun pada Jumat (21/12), Gatot memberi uang Rp 100 juta kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara, yakni Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon karena atua berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
"Yakni karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik terdakwa Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon dengan mengharapkan imbaan uang yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar penuntut umum KPK, yang tertulis dalam dakwaan tersebut.
Penuntut umum KPK dalam kasus ini yakni Mochamad Wiraksajaya, Iskandar Marwanto, Tri Anggoro Mukti dan Arin Karniasari.
Pemberian uang Rp 100 juta tersebut berawal saat Gatot menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR.
Namun, sejak 15 Maret 2018, dia ditunjuk jadi pelaksana teknis sekretaris Dinas PUPR.
Kemudian, ia menyampaikan bahwa ia bersedia didefinitikan sebagai sekretaris, walaupun ia tahu untuk promosi jabatan perlu praktik setoran uang pada Bupati Cirebon.
Lalu, Kepala Dinas PUPR Aviep Suherdian mengusulkan Gatot untuk jadi sekretaris kepada Sunjaya.
Pada 3 Oktober, Gatot diangkat dan dilantik sebagai sekretaris Dinas PUPR.
"Tanggal 19 Oktober, Aviep menyampaikan pesan agar Gatot menghadap Sunjaya untuk menyerahkan uang imbalan karena telah melantiknya. Gatot menyanggupinya dan langsung menghubungi Sunjaya. Dijawab Sunjaya, 'nanti yang itu titip ke Deni (ajudan) ya'," ujar penuntut umum.
Uang imbalan dari Gatot itu sendiri baru diserahkan pada 23 Oktober di ruang kerja Gatot dan menyerahkan uang Rp 100 juta di dalam tas jinjing ke Deni Syafrudin selaku ajudan.
"Terdakwa mengatakan, 'Mas titip ke bapak 100'," tulis penuntut umum. Deni Syafrudin kemudian melaporkan penerimaan uangnya itu ke Sunjaya dan Sunjaya memerintahkan Deni untuk mentransfer uang tersebut bersama uang lainnya sebesar Rp 250 juta ke Bank Mandiri sebagai sumbangan untuk Hari Sumpah Pemuda Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata penuntut umum.
Karena perbuatannya itu, Gatot didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK menangkap dan menahan Bupati Cirebon lewat operasi tangkap tangan karena diduga terkait jual beli jabatan. Berkas perkara Sunjaya sendiri belum disidangkan. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.