Lukman Miliki Senjata Api Rakitan Selama 26 Tahun
Lukman kedapatan polisi yang sedang melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang
Editor: Eko Sutriyanto
![Lukman Miliki Senjata Api Rakitan Selama 26 Tahun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sentot-adi-dharmawan.jpg)
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Lukman (44), warga Desa Kunyit, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanahlaut diamankan polisi karena menyimpan dan menguasai senjata rakitan selama 26 tahun terakhir.
Ia menyimpan senjata rakitan itu karena bekerja sebagai wakar alat berat jenis ekskavator.
"Senpi itu hanya untuk jaga-jaga saja. Saya kerjanya di perkebunan kelapa sawit sekitar 9 kilometer dari perkampungan," katanya saat ditanyai wartawan.
Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan mengaku menemukan senjata api (senpi) rakitan di Desa Pemalongan lengkap dengan peluru tajam sebanyak lima butir dan menyimpannya sejak 1992 silam.
Lukman kedapatan polisi yang sedang melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang, pada 6 Desember 2018, sekitar pukul 21.30 Wita.
Polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis belati, senpi rakitan di badannya.
Pengembangan kasus, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,29 gram di dalam rumahnya saat pengeledahan.
Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan menjelaskan Lukman terancam penjara belasan tahun karena kepemilikan senjata tajam, senpi rakitan dan dua paket sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.