Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukman Miliki Senjata Api Rakitan Selama 26 Tahun

Lukman kedapatan polisi yang sedang melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lukman Miliki Senjata Api Rakitan Selama 26 Tahun
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan memperlihatkan senjata api rakitan yang dikuasai Lukman (44) di Mapolres Tanahlaut, Jumat (21/12/2018) 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post  Mukhtar Wahid

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Lukman (44), warga Desa Kunyit, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanahlaut diamankan polisi karena menyimpan dan menguasai senjata rakitan selama 26 tahun terakhir.

Ia menyimpan senjata rakitan itu karena bekerja sebagai wakar alat berat jenis ekskavator.

"Senpi itu hanya untuk jaga-jaga saja. Saya kerjanya di perkebunan kelapa sawit sekitar 9 kilometer dari perkampungan," katanya saat ditanyai wartawan.

Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan mengaku menemukan senjata api (senpi) rakitan di Desa Pemalongan lengkap dengan peluru tajam sebanyak lima butir dan menyimpannya sejak 1992 silam.

Lukman kedapatan polisi yang sedang melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan di Desa Martadah, Kecamatan Tambangulang, pada 6 Desember 2018, sekitar pukul 21.30 Wita.

Polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis belati, senpi rakitan di badannya.

Berita Rekomendasi

Pengembangan kasus, polisi menemukan dua paket sabu seberat 0,29 gram di dalam rumahnya saat pengeledahan.

Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan menjelaskan Lukman terancam penjara belasan tahun karena kepemilikan senjata tajam, senpi rakitan dan dua paket sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas