Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMA di Ciamis Dicekoki Miras, Lalu Dipaksa Layani Dua Laki-laki Hidung Belang

Jajaran Polres Ciamis menciduk Ny Es (56), janda warga Dusun Sucen, Desa Cibenda Kecamatan Parigi, Pangandaran yang diduga terlibat prostitusi

Editor: Sugiyarto
zoom-in Siswi SMA di Ciamis Dicekoki Miras, Lalu Dipaksa Layani Dua Laki-laki Hidung Belang
kolase Tribun Video
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS -  Jajaran Polres Ciamis menciduk Ny Es (56), janda warga Dusun Sucen, Desa Cibenda Kecamatan Parigi, Pangandaran yang diduga terlibat prostitusi dan kejahatan seksual anak di bawah umur.

Petugas juga mengamankan AG (24) keponakan Ny Es, yang sehari hari bekerja sebagai montir bengkel, serta D (17).

Sedangkan korban, Bunga, bukan nama sebenarnya berusia 17 tahun, berstatus masih pelajar SMA yang juga teman D.

“Dua tersangka lainnya masih dicari masing-masing Y dan U. Sementara tersangka D yang masih di bawah umur saat ini dititipkan di sebuah yayasan di Banjarsari,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasatreskrim AKP Hendra Virmanto dan Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Hj Iis Yeni kepada para wartawan di Polres Ciamis, Jumat (21/12/2018) siang.

Menurut Kapolres AKBP Bismo Teguh Prakoso, dari keterangan masyarakat diketahui rumah Ny E di Parigi sering digunakan untuk tempat layanan seksual bagi laki-laki hidung belang.

Pada hari Selasa (11/12/2018), Ny Es melalui AG  dan D minta dicarikan seorang perempuan.

Kemudian D melalui akun facebooknya menghubungi temannya, Bunga temannya sesama  pelajar SMA tapi beda sekolah.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian Bunga datang ke rumah Ny Es.

Di rumah Ny Es di Cibenda Parigi tersebut, di rumah pelaku korban Bunga dicekoki menimunan keras.

Saat dalam kondisi mabuk, Bunga disetubuhi AG yang tak lain adalah keponakan Ny Es sendiri.

Setelah itu, Bunga yang masih dalam kondisi mabuk diserahkan untuk melayani nafsu hidung belang, Y dan U dalam waktu terpisah.

Untuk kencan tersebut, korban 'dijual' masing-masing Rp 250.000 baik dari Y maupun dari U. Tersangka AG juga ikut mencicipi tubuh korban, tapi tidak bayar alias gratis.


“Korban mendapat  Rp 150.000, sedangkan tersangka D dan Ny Es mendapat bagian Rp 50. 000. Korban bukanlah PSK,  ia terjerumus ke perbuatan melayani hidung belang tersebut karena sedang mabuk setelah  dicekoki minuman keras," jelas kapolres.

Dalam perbuatannya ketiga tersangka menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam kasus menimpa korban Bunga tersebut berbagi peran.

Ny Es, yang dikenal sebagai mamih (germo) penyedia tempat, sementara keponakannya AG sebagai pencari laki-laki hidung belang sekaligus ikut menyetubuhi korban, Sedangkan D (perempuan dibawah umur) pencari korban.

Kejadian tersebut terungkap menurut kapolres setelah orang tua korban melapor karena tidak terima perbuatan yang telah menimpa anaknya.

Polres Ciamis, menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso, masih mendalami kasus yang melibatkan tersangka Ny Es, AG dan D tersebut tentang kemungkinan adanya tersangka atau korban lainnya.

Tersangka Ny Es, AG dan D dijerat ketentuan pasal  berlapis  pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1)  dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 76 (i) jo pasal 88 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak  dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara (andri m dani)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pelajar SMA di Ciamis Dicekoki Miras, Lalu Diminta Layani Dua Laki-laki, Cuma Dibayar 'Receh'

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas