Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Korban Teroris di Gereja St Lidwina Dapat Kompensasi: Kami Maafkan Pelaku, Tak Ada Dendam

Para korban aksi terorisme di gereja Santa Lidwina, Bedog, Trihanggo, Sleman mendapatkan kompensasi atas luka dan juga sakit yang mereka terima.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tiga Korban Teroris di Gereja St Lidwina Dapat Kompensasi: Kami Maafkan Pelaku, Tak Ada Dendam
IST
Para korban aksi terorisme di gereja Santa Lidwina, Bedog, Trihanggo, Sleman mendapatkan kompensasi atas aksi teror yang mereka terima di gedung Pracimosono, Kepatihan, Jumat (21/12/2018). Mereka sudah memaafkan pelaku penyerangan, meski proses hukum atas tindakan pelaku tetap berjalan. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Para korban aksi terorisme di gereja Santa Lidwina, Bedog, Trihanggo, Sleman mendapatkan kompensasi atas luka dan juga sakit yang mereka terima.

Mereka sudah memaafkan pelaku penyerangan, meski proses hukum atas tindakan pelaku tetap berjalan.

“Kami sudah mengampuni pelaku dan tidak ada sedikit pun dendam dalam hati kami. Kami terapkan ajaran kasih,” ujar Albertus Magnus Budijono, salah satu korban aksi terorisme kepada wartawan usai menerima kompensasi di gedung Pracimosono, Kepatihan, Jumat (21/12/2018) sore.

Budijono menerima kompensasi sebesar Rp 370,6 juta dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menurutnya, dia tidak menduga akan mendapatkan kompensasi atas beberapa luka yang diterimanya pada saat kejadian di hari Minggu (11/2/2018) lalu.  

Saat kejadian, dia yang berada di depan gedung gereja disabet pedang yang dibawa teroris dan terkena kepala bagian belakan dan leher.

Budijono pun harus menjalani perawatan selama kurang lebih 2 bulan dan sekitar satu minggu untuk trauma healing.

Berita Rekomendasi

“Pada saat kejadian saya sampai tidak bisa menengok. Puji Tuhan, saya sembuh cepat dan tidak menduga akan ada kompensasi, ini artinya negara benar-benar hadir di sini,” ucapnya.

Usai kejadian, trauma masih melekat pada diri Budijono.

Setiap melakukan perjalanan seorang diri, dia kerap menengok ke belakang dan kanan kiri karena was-was mengalami pembacokan kedua kalinya.

“Dulu was-was sekali, sekarang sudah tidak trauma lagi,” ujarnya.

Selain Budijono, dua korban lainnya yakni Yohanes Triyanta mendapatkan kompensasi sebesar Rp 241,8 juta dan Martinus Parmadi Subiantoro mendapatkan kompensasi sebesar Rp 585 ribu.

Yohanes merupakan salah satu korban yang mengalami luka berat dan trauma cukup lama.

Budijono melanjutkan dirinya mengapresiasi pemerintah dalam hal ini untuk terlibat dalam proses penyembuhan dan perlindungan.

Dia juga mengatakan, pertama kalinya, dirinya berkenalan dengan LPSK lantaran diperkenalkan oleh Densus 88.

“Kami ditawari untuk bertemu dengan LPSK dan kuasa hukum menyambut baik dan LPSK sendiri yang menawarkan untuk program ini,” ujarnya.

Tak Beraktivitas

Suki Ratnasari, koordinator tim Litigasi Aksi Terorisme Gereja Santa Lidwina Bedog mengatakan, tiga korban tersebut mendapatkan kompensasi lantaran luka berat pascakejadian tersebut.

Kejadian itu juga membuat para korban harus berobat secara intensif dan meninggalkan aktivitas ekonomi mereka selama beberapa bulan.

“Untuk pak Budijono ini mengalami luka berat di leher sedalam 3 sentimeter dan hampir kena pembuluh nadinya. Serta, pak Yohanes Triyanta ini mengalami luka di dahi dan harus dirawat."

"Saat ini, penglihatan beliau terganggu karena dahi tidak bisa berkerut dan mata tidak bisa digerakkan ke atas. Sementara pak Parmadi luka di tangan,” ujarnya.

Kompensasi penggantian ini ditujukan untuk masa perawatan, pasca perawatan dan juga ada yang tidak bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari karena keterbatasan fisik.

Adapun untuk korban yang mengalami kerugian psikis ada sekitar 300 umat yang mengikuti misa atau tidak langsung mengikuti namun trauma.

“Adapun untuk dampak terasa seperti post traumatic syndrome ada sekitar 40an orang. Dan, sampai saat ini masih ada satu korban yang mendapatkan trauma healing karena sering takut,” ujarnya.

Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, kompensasi kepada korban ini merupakan mandat dari pelaksanaan ketentuan Undang-undang perlindungan saksi dan korban  nomor 31 tahun 2014) dan UU pemberantasan tindak pidana terorisme yang baru yakni, nomor 5 tahun 2018 yang dalam transformasinya tidak hanya mengedepankan bagaimana penegakan hukum dapat berjalan kepada pihak pelaku, namun juga menjawab kebutuhan pemulihan korban.

“Dalam ketentuan undang-undang tersebut khususnya terkait dengan Perlindungan Korban menyebutkan bahwa jaminan perlindungan korban selain perlindungan fisik atas keamanan diri pribadi, namun juga mencakup layanan pemulihan,” ujar Lili.

Hal ini diwujudkan dalam bentuk layanan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, dan termasuk salah satunya adalah Kompensasi atau ganti kerugian oleh negara.

Upaya ini sudah dilakukan LPSK sejak tahun lalu dimana korban terorisme Bom Samarinda mendapatkan kompensasi melalui LPSK. 

Sementara tahun 2018 ini selain korban terorisme di Sleman, LPSK sudah memberikan kompensasi kepada korban Terorisme Thamrin, Kampung Melayu, terorisme di Mapolda Sumut, dan Bima.

“Dan berkat dukungan dari semua pihak, permohonan kompensasi dapat diajukan bersamaan dalam tuntutan di persidangan perkara terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sehingga Majelis Hakim perkara dalam amar putusannya mengabulkan permohonan kompensasi dari para korban,” urainya.

Dia menyebutkan, LPSK hadir sebagai kepanjangan tangan negara dan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada korban tindak pidana termasuk korban terorisme, sehingga hak-hak korban sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang dapat terpenuhi.

Jaminan perlindungan tersebut diberikan dengan dasar pemikiran penghormatan atas hak asasi manusia, sehingga kehadiran negara untuk menegakkan hak asasi korban sangat diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warga negaranya. (TRIBUNJOGJA.COM/Agung Ismiyanto)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tiga Korban Teroris di Gereja St Lidwina Terima Kompensasi

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas