Tiga Korban Teroris di Gereja St Lidwina Dapat Kompensasi: Kami Maafkan Pelaku, Tak Ada Dendam
Para korban aksi terorisme di gereja Santa Lidwina, Bedog, Trihanggo, Sleman mendapatkan kompensasi atas luka dan juga sakit yang mereka terima.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Para korban aksi terorisme di gereja Santa Lidwina, Bedog, Trihanggo, Sleman mendapatkan kompensasi atas luka dan juga sakit yang mereka terima.
Mereka sudah memaafkan pelaku penyerangan, meski proses hukum atas tindakan pelaku tetap berjalan.
“Kami sudah mengampuni pelaku dan tidak ada sedikit pun dendam dalam hati kami. Kami terapkan ajaran kasih,” ujar Albertus Magnus Budijono, salah satu korban aksi terorisme kepada wartawan usai menerima kompensasi di gedung Pracimosono, Kepatihan, Jumat (21/12/2018) sore.
Budijono menerima kompensasi sebesar Rp 370,6 juta dari negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, dia tidak menduga akan mendapatkan kompensasi atas beberapa luka yang diterimanya pada saat kejadian di hari Minggu (11/2/2018) lalu.
Saat kejadian, dia yang berada di depan gedung gereja disabet pedang yang dibawa teroris dan terkena kepala bagian belakan dan leher.
Budijono pun harus menjalani perawatan selama kurang lebih 2 bulan dan sekitar satu minggu untuk trauma healing.
“Pada saat kejadian saya sampai tidak bisa menengok. Puji Tuhan, saya sembuh cepat dan tidak menduga akan ada kompensasi, ini artinya negara benar-benar hadir di sini,” ucapnya.
Usai kejadian, trauma masih melekat pada diri Budijono.
Setiap melakukan perjalanan seorang diri, dia kerap menengok ke belakang dan kanan kiri karena was-was mengalami pembacokan kedua kalinya.
“Dulu was-was sekali, sekarang sudah tidak trauma lagi,” ujarnya.
Selain Budijono, dua korban lainnya yakni Yohanes Triyanta mendapatkan kompensasi sebesar Rp 241,8 juta dan Martinus Parmadi Subiantoro mendapatkan kompensasi sebesar Rp 585 ribu.
Yohanes merupakan salah satu korban yang mengalami luka berat dan trauma cukup lama.
Budijono melanjutkan dirinya mengapresiasi pemerintah dalam hal ini untuk terlibat dalam proses penyembuhan dan perlindungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.