Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Korban Teroris di Gereja St Lidwina Dapat Kompensasi: Kami Maafkan Pelaku, Tak Ada Dendam

Para korban aksi terorisme di gereja Santa Lidwina, Bedog, Trihanggo, Sleman mendapatkan kompensasi atas luka dan juga sakit yang mereka terima.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Tiga Korban Teroris di Gereja St Lidwina Dapat Kompensasi: Kami Maafkan Pelaku, Tak Ada Dendam
IST
Para korban aksi terorisme di gereja Santa Lidwina, Bedog, Trihanggo, Sleman mendapatkan kompensasi atas aksi teror yang mereka terima di gedung Pracimosono, Kepatihan, Jumat (21/12/2018). Mereka sudah memaafkan pelaku penyerangan, meski proses hukum atas tindakan pelaku tetap berjalan. 

Dia juga mengatakan, pertama kalinya, dirinya berkenalan dengan LPSK lantaran diperkenalkan oleh Densus 88.

“Kami ditawari untuk bertemu dengan LPSK dan kuasa hukum menyambut baik dan LPSK sendiri yang menawarkan untuk program ini,” ujarnya.

Tak Beraktivitas

Suki Ratnasari, koordinator tim Litigasi Aksi Terorisme Gereja Santa Lidwina Bedog mengatakan, tiga korban tersebut mendapatkan kompensasi lantaran luka berat pascakejadian tersebut.

Kejadian itu juga membuat para korban harus berobat secara intensif dan meninggalkan aktivitas ekonomi mereka selama beberapa bulan.

“Untuk pak Budijono ini mengalami luka berat di leher sedalam 3 sentimeter dan hampir kena pembuluh nadinya. Serta, pak Yohanes Triyanta ini mengalami luka di dahi dan harus dirawat."

"Saat ini, penglihatan beliau terganggu karena dahi tidak bisa berkerut dan mata tidak bisa digerakkan ke atas. Sementara pak Parmadi luka di tangan,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kompensasi penggantian ini ditujukan untuk masa perawatan, pasca perawatan dan juga ada yang tidak bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari karena keterbatasan fisik.

Adapun untuk korban yang mengalami kerugian psikis ada sekitar 300 umat yang mengikuti misa atau tidak langsung mengikuti namun trauma.

“Adapun untuk dampak terasa seperti post traumatic syndrome ada sekitar 40an orang. Dan, sampai saat ini masih ada satu korban yang mendapatkan trauma healing karena sering takut,” ujarnya.

Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, kompensasi kepada korban ini merupakan mandat dari pelaksanaan ketentuan Undang-undang perlindungan saksi dan korban  nomor 31 tahun 2014) dan UU pemberantasan tindak pidana terorisme yang baru yakni, nomor 5 tahun 2018 yang dalam transformasinya tidak hanya mengedepankan bagaimana penegakan hukum dapat berjalan kepada pihak pelaku, namun juga menjawab kebutuhan pemulihan korban.

“Dalam ketentuan undang-undang tersebut khususnya terkait dengan Perlindungan Korban menyebutkan bahwa jaminan perlindungan korban selain perlindungan fisik atas keamanan diri pribadi, namun juga mencakup layanan pemulihan,” ujar Lili.

Hal ini diwujudkan dalam bentuk layanan bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, dan termasuk salah satunya adalah Kompensasi atau ganti kerugian oleh negara.

Upaya ini sudah dilakukan LPSK sejak tahun lalu dimana korban terorisme Bom Samarinda mendapatkan kompensasi melalui LPSK. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas