17 Ton Bawang Merah Gagal Diselundupkan ke Aceh Tamiang, 6 Awak KM Bintang Laut 1 Diamankan
Selain meringkus enam awak kapal, dari KM Bintang Laut 1 itu petugas menyita barang bukti (BB) sekitar 17 ton bawang merah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Petugas Bea Cukai Aceh kembali menggagalkan penyelundupan bawang merah yang diduga berasal dari Malaysia.
Bawang tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Bintang Laut 1 GT 15 Nomor 147/QQD dan dipergoki petugas saat berlayar pada posisi 12 mil perairan Aceh Tamiang.
Selain meringkus enam awak kapal (satu nakhoda dan lima anak buah kapal/ABK), dari kapal mesin itu petugas menyita barang bukti (BB) sekitar 17 ton bawang merah ilegal.
Bawang merah itu masuk ke perairan Indonesia tanpa dilengkapi satu surat dokumen pun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi, penangkapan KM Bintang Laut 1 yang berbendera Indonesia ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai kapal patroli laut 15021 KPPBC Lhokseumawe dan BKO Kapal Patroli Kanwil Bea Cukai Aceh, pada Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
KM Bintang Laut 1 ini diduga bergerak dari Pelabuhan Seberang Perai Pulau Penang, Malaysia, dengan tujuan membawa bawang ilegal tersebut ke Aceh Tamiang.
Baca: Kasus Pencabulan terhadap Anak Terungkap Setelah Korbannya Dipukul dan Dimarahi Ayah
Pada awalnya, petugas Bea Cukai Aceh mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada aksi penyelundupan bawang merah yang diangkut menggunakan KM Bintang Laut 1 dari Malaysia.
Mendapat laporan itu, petugas Bea Cukai langsung melakukan operasi laut di kawasan Selat Malaka ini dan berhasil mendeteksi kapal penyelundup di kawasan perairan Aceh Tamiang.
Petugas langsung mengejar dan menangkap kapal KM Bintang Laut 1 yang berawak enam orang. Saat dilakukan pemeriksaan KM Bintang Laut 1 didapati kapal mengangkut bawang merah tanpa dokumen pelindung pengangkut/dokumen impor.
Selanjutnya barang bukti Kapal KM Bintang Laut 1 dan sekitar 17 ton bawang merah ilegal dan enam awak kapal, Kamis (20/12) malam dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa.
Keenam awak kapal tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa, sedangkan bawang merah langsung diangkut dengan mobil jenis tronton ke Banda Aceh.
Enam awak kapal yang diamankan yakni Muk (38), kapten kapal, Sam (30), kapten engineering, dan Abd (29), RS (21), AS (54), Muk (45) semuanya anak buah kapal.
Diduga bawang mewah selundupan ini milik warga pengusaha di Kota Langsa.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kuala Langsa, M Syuhada, saat dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya penangkapan KM Bintang Laut 1 dan enam awak kapal, dengan BB sekitar 17 ton bawang merah ilegal.
Menurutnya, barang bukti bawang merah selundupan itu langsung dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, sedangkan enam awak kapal diamankan di Kantor KPPBC Tipe Madya Kuala Langsa. (zb)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 17 Ton Bawang