Seorang Wanita Bersuami Dibunuh Selingkuhannya Setelah Mengaku Hamil 2 Bulan
Kasus ini bermotif cinta segitiga, antara korban dan tersangka Aprijal. Sedangkan korban adalah istri dari Azmi.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Satreskrim Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus temuan mayat di muara sungai Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat.
Korban kasus ini adalah Pungut Susianti (38) warga Dusun 1 Tulung Sari, Pekon Tulung Sari, Kecamatan Bandar Negeri Semong.
Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menjelaskan, kasus penemuan mayat tersebut dapat diungkap mengacu penyelidikan dari pengumpulan keterangan beberapa saksi.
Ternyata, Pungut merupakan korban pembunuhan.
Kasus ini bermotif cinta segitiga, antara korban dan tersangka Aprijal (26) warga Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat.
Sedangkan korban adalah istri dari Azmi (40).
Cinta segitiga itu tidak diketahui oleh Aprijal maupun Azmi.
Pasalnya, Azmi lama saat tinggal di kebun.
"Kasus ini telah diselidiki selama tiga bulan dan akhirnya diketahui keberadaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, korban meminta pertanggungjawaban karena korban telah hamil akibat hubungan terlarang," jelas Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Minggu (23/12/2018).
Sedangkan tersangka tidak mau bertanggungjawab.
Baca: Ombak Kedua Membawa Perahu dan Langsung Menghantam Rumah, Udin Kehilangan Ibu dan Anaknya
Tersangka juga tidak mengetahui korban sudah memiliki suami.
Sebab selama ini hanya berkomunikasi lewat ponsel dan beberapa kali bertemu di luar tempat tinggal korban.
Tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri di pantai daerah Digul, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat.
Sampai akhirnya hamil dengan usia kandungan dua bulan.