Bandara Radin Inten II Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Bandara Udara Internasional
Bandara Radin Inten II Lampung akhirnya resmi ditetapkan sebagai bandar udara bertaraf internasional.
Editor: Fitriana Andriyani
Laporan Reporter Tribun Lampung, Noval Andriansyah/Safruddin
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bandara Radin Inten II Lampung akhirnya resmi ditetapkan sebagai bandar udara bertaraf internasional.
Penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandar udara internasional sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Penetapan Bandar Udara Radin Inten di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung sebagai Bandar Udara Internasional terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 2044 Tahun 2018
Kepala Bandara Radin Inten II Lampung, Asep Kosasih Samapta membenarkan surat penetapan status bandara internasional.
"Benar, saya sudah koordinasi dengan Pak Kadishub Provinsi Lampung," kata Asep menjawab pesan WhatsApp yang dikirim Tribunlampung.co.id.
Asep menjelaskan, setelah pelayanan Natal dan Tahun Baru pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pusat.
"Alhamdulillah Radin Inten banyak dapat gelar nasional tahun ini. Dan di ujung tahun ditutup dengan peningkatan status bandara. Sempurna sudah kinerja tahun ini," tutur Asep.
Berikut adalah sebagian kutipan dokumen yang diperoleh Tribunlampung.co.id, Selasa (25/12/2018):