Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bandara Radin Inten II Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Bandara Udara Internasional

Bandara Radin Inten II Lampung akhirnya resmi ditetapkan sebagai bandar udara bertaraf internasional.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Bandara Radin Inten II Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Bandara Udara Internasional
Tribun Lampung/Noval Andriansyah-Safruddin
Bandara Radin Inten II Lampung akhirnya resmi ditetapkan sebagai bandar udara bertaraf internasional. 

Laporan Reporter Tribun Lampung, Noval Andriansyah/Safruddin

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bandara Radin Inten II Lampung akhirnya resmi ditetapkan sebagai bandar udara bertaraf internasional.

Penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandar udara internasional sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Penetapan Bandar Udara Radin Inten di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung sebagai Bandar Udara Internasional terdapat pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 2044 Tahun 2018

Kepala Bandara Radin Inten II Lampung, Asep Kosasih Samapta membenarkan surat penetapan status bandara internasional.

"Benar, saya sudah koordinasi dengan Pak Kadishub Provinsi Lampung," kata Asep menjawab pesan WhatsApp yang dikirim Tribunlampung.co.id.

Asep menjelaskan, setelah pelayanan Natal dan Tahun Baru pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pusat.

Berita Rekomendasi

"Alhamdulillah Radin Inten banyak dapat gelar nasional tahun ini. Dan di ujung tahun ditutup dengan peningkatan status bandara. Sempurna sudah kinerja tahun ini," tutur Asep.

Berikut adalah sebagian kutipan dokumen yang diperoleh Tribunlampung.co.id, Selasa (25/12/2018):

Surat Keputusan Menteri Perhubungan
Surat Keputusan Menteri Perhubungan (Tribunlampung.co.id)

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas