Aprizal Tega Membunuh Wanita yang Dihamilinya Karena Terlibat Cinta Segitiga
Peristiwa awalnya terungkap dari penemuan sesosok mayat di muara sungai Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat.
Editor: Hasanudin Aco
Tersangka juga tidak mengetahui bahwa korban sudah memiliki suami.
Sebab selama ini, korban dan selingkuhannya hanya berkomunikasi lewat ponsel.
Mereka bertemu beberapa kali di luar tempat tinggal korban.
Tersangka telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri di pantai daerah Digul, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat.
Sampai akhirnya, korban hamil dengan usia kandungan dua bulan.
"Tersangka menghabisi korban dengan membekap mulut dan hidung. Setelah korban tidak bernyawa kemudian korban didorong ke muara sungai," kata Edi.
"Setelah itu aksesori dan dan identitas dibuang juga. Maka saat ditemukan, jasad tidak dikenali," kata Edi melanjutkan.
Tersangka telah diamankan di Mapolsek Kota Agung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa pakaian milik korban, celana jin tersangka yang digunakan saat menghabisi nyawa korban, dan sepeda motor Honda Supra X-125 digunakan tersangka.
Dalam kasus wanita dibunuh karena hamil tersebut, tersangka terancam pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara.
Ditemukan di Muara Sungai
Jenazah korban ditemukan di muara sungai Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, pada Senin (9/9/2018) lalu.
Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah membengkak dan tertutup lumpur sungai.
Lalu, jasad sempat disimpan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.