Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK akan Buktikan Aliran Uang Meikarta ke Pejabat Pemprov Jabar di Persidangan

Setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahad Heryawan mengeluarkan surat keputusan

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jaksa KPK akan Buktikan Aliran Uang Meikarta ke Pejabat Pemprov Jabar di Persidangan
dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menerima langsung penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, (25/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pejabat di Pemprov Jabar, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman disebut menerima uang SGD 90 ribu, dari terdakwa Fitradjadja, Henry Jasen, dan Taryudi dari PT Mahkot Sentosa Utama, perusahaan pelaksana pembangunan proyek Meikarta.

Pemberian uang dilakukan pada November 2017‎.

Setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahad Heryawan mengeluarkan surat keputusan nomor 648 / Kep.1069-DPMPTSP / 2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.

 Terkait hal itu, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan Meikarta, akan menghadirkan semua nama-nama yang tertulis di dakwaan.

"Semua yang terkait dalam dakwaan akan kami hadirkan dalam persidangan, baik yang menerima (Yani Firman)‎ terkait peristiwanya mulai dari (suap) IPPT, RDTR, proteksi kebakaran, kajian lingkungan hidup, IMB, semua akan kami tampilkan," ujar penuntut umum KPK, Yadyn, seusai sidang eksepsi terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, dan Henry Jasmen di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (26/12/2018).

Baca: Sidang Eksepsi, Pengacara Sebut Billy Sindoro Tidak Ada Kaitannya dengan Proyek Meikarta

Saat ditanya soal keterkaitan uang sebesar SGD (dolar Singapura) 90 ribu jadi alasan keluarnya ‎SK Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan surat keputusan nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta, itu akan dilihat di persidangan.

"Semua yang ada dalam dakwaan akan kami buktikan di persidangan sesuai dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana dimaksud di Pasal 184 KUHAP," ujar Yadyn.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, dalam proyek Meikarta, KPK mengungkap dugaan suap senilai Rp 16,18 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah kepala bidang dan kepala dinas di Pemkab Bekasi. Di antaranya Dinas PUPR, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Suap tersebut terkait perizinan IPPT, RDTR, proteksi dari kebakaran hingga IMB.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas