Mau Gelar Pesta Malam Tahun Baru, Warga Baebunta Luwu Utara Wajib Lapor Polisi
Langkah ini diambil Polsek Baebunta untuk memudahkan mereka melakukan pemantauan dan mengantisipasi jika ada hal-hal yang dapat menimbulkan masalah.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Polsek Baebunta Polres Luwu Utara mengeluarkan imbauan kepada masyarakat yang berencana menggelar pesta malam tahun baru.
Kapolsek Baebunta, Budi Amin, mengatakan bahwa semua masyarakat yang akan melaksanakan pesta malam tahun baru harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
"Menyambut malam pergantian tahun baru kami menghimbau agar semua masyarakat Kecamatan Baebunta yang akan melaksanakan pesta malam tahun baru agar kiranya dapat menyampaikan surat pemberitahuan," kata Budi, Kamis (27/12/2018).
Baca: Warga Kediri Dihebohkan Temuan Ratusan Buku Beraliran Kiri di Dua Toko Buku di Pare
Langkah ini diambil Polsek Baebunta untuk memudahkan mereka melakukan pemantauan dan mengantisipasi jika ada hal-hal yang dapat menimbulkan masalah.
"Personel kami sudah turun ke desa-desa melakukan sosialisasi terkait ini. Semoga pemerintah desa menyampaikan ke masyarakat. Tugas kami adalah menjaga masyarakat yang tengah pesta," tegas Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.