Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Jalan Gubeng Ambles, Kapolda Jatim Temukan Perizinan Bermasalah, Wali Kota Risma Membantah

Beda pendapat antara Kapolda Jatim dan Wali Kota Risma dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng. Lalu siapa yang benar?

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Soal Jalan Gubeng Ambles, Kapolda Jatim Temukan Perizinan Bermasalah, Wali Kota Risma Membantah
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
PENGAWASAN LANGSUNG - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memantau langsung proses pengerukan Jl Gubeng yang ambles menggunakan drone, Jumat (21/12). Lubang sedalam 10 meter dan panjang 20 meter diuruk sirtu. Untuk menutup lubang, dibutuhkan 1800 truk, sementara Wali Kota Risma berjanji jalan bisa kembali diakses sebelum satu Minggu. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menyebut kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng ditangani Polda Jawa Timur dan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, saat ini kasus yang ditangani Polda untuk Jalan Raya Gubeng ini sudah mengarah pada penetapan tersangka.

Beberapa temuan yang didapatkan dari proses penyidikan ternyata menyangkut banyak hal. Salah satunya adalah masalah perizinan, dan juga masalah pelaksanaan konstruksi.

"Di dalam penyidikan ini kami juga mendapatkan masukan saksi dan para ahli latar balakang dan begitu juga dokumen-dokumen dan dikuatkan dengan barang bukti dan saksi," kata Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan saat pantau perbaikan jalan Gubeng Surabaya yang ambles pada Kamis (27/12/2018).

"Sehingga kami tim penyidik sudah mulai ngarahkan kepada dugaan daripada pelaku ini, yaitu dari perencana pelaksana lapangan, pengawas lapangan dan konsultan pengawas," ucap Irjen Pol Luki.

"Begitu juga dari segi perizinan kami juga sudah lihat ada temuan juga kami cari siapa yang keluarkan izin, yang mengajukan izin, ini sudah mulai mengarah," tambahnya..

Pihak kepolisian juga sudah merumuskan pasal pasal pidana jeratan hukum yang akan dikenakan terkait kasus ini.

Berita Rekomendasi

Mereka para pelaku akan dikenakan pasal 192 KUHP dan juga undang undang jalan.

Dengan adanya pengaduan masyarakat yang terkena dampak longsor, Irjen Pol Luki akan memperkuat dan mengembangkan penyidikan kasus. Termasuk terkait pelaksana di lapangan dan perizinan.

"Kita sudah melakukan penyidikan bareng dengan recovery. Pemkot sudah cepat sekali proses recovery, maka penyidikan juga kami gas terus di awal ada kekeliruan perencanaan, amdal, pelaksanaan," kata Kapolda Irjen Pol Luki Hermawan.

Baca selengkapnya>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas