Soal Jalan Gubeng Ambles, Wali Kota Risma Bantah Dugaan Perizinan Proyek Basemen Gedung Bermasalah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan, perizinan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya atas proyek basemen PT NKE sudah benar
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan, perizinan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya atas proyek basemen PT NKE untuk parkiran bawah tanah RS Siloam di Jalan Raya Gubeng sudah benar dan sesuai prosedur.
Penyataan ini disampaikan Risma seusai Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan membuat pernyataan terkait pihak-pihak yang berpotensi sebagai tersangka pelaku yang membuat Jalan Raya Gubeng ambles pada Selasa (18/12/2018) lalu.
Dalam pernyataan yang disampaikan Kapolda Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, beberapa temuan yang didapatkan dari proses penyidikan ternyata menyangkut banyak hal.
Satu di antaranya adalah masalah perizinan, dan juga masalah pelaksanaan konstruksi.
Menanggapi itu, Risma menyebut Pemkot sudah mengeluarkan perizinan proyek sesuai dengan prosedur yang ada.
"Ya kan kalau kita masalah perizinan ya kita keluarkan izinnya. Tapi kita nggak punya kewenangan untuk mengawasi proyeknya, aturannya memang gitu. Kalau kita mengawasi malah kita dikira mengada-ada, dikira golek duit. Kita nggak ada kewenangan mengawasi," kata Risma saat dikonfirmasi di lokasi pemulihan Jalan Raya Gubeng, Kamis (27/12/2018).
Menurutnya untuk proyek swasta memang tidak ada kewenangan Pemkot Surabaya untuk ikut mengawasi.
Secara aturan juga tidak ada tupoksi Pemerintah Kota mengawasi proyek swasta.
"Makanya saat pengurusan amdal, IMB, semua ada penyataan tertulis di atas materai. Bayangkan kalau Pemkot ada tupoksi mengawasi pembangunan swasta, di Surabaya ini ada berapa, tenaganya berapa, wong kita ada tenaga IMB banyak yang pensiun," kata Risma.
Kalaupun ada tupoksi pengawasan proyek swasta oleh pemerintah daerah, sudah pasti semua daerah di Indonesia juga memiliki dinas yang sama.
Sedangkan untuk membuat dinas saja tidak mudah dan tidak ada payung hukum terkait kewenangannya.