Tiga Orang di Jambi Dijatuhi Hukuman Mati, Yuspar: akan Segera Dieksekusi
Dari bidang tindak pidana umum tersebut, Kejati Jambi memperoleh tagihan hasil dinas, sebesar Rp 4.252.535.000.
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Bulan Januari hingga November 2018, Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajarannya menerima 2.535 perkara SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) masuk dalam bidang tindak pidana umum.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Yuspar, mengatakan dari jumlah tersebut ada 12 perkara yang dihentikan penyidikannya.
"Penyidikan itu dihentikan karena beberapa alasan, misalnya tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya," kata Yuspar, di gedung Kejati Jambi.
Perkara yang masuk pada tahap II, ada 1.954 perkara, yang selanjutnya masuk pada P21.
Dari jumlah perkara tersebut, ada tiga orang yang dipidana mati yang akan segera dieksekusi.
"Ada tiga. Yang pertama, Syofial alias Iyen. Kemudian Harun, dan terakhir Sargawi alias Ali," kata Yuspar.
Dari bidang tindak pidana umum tersebut, Kejati Jambi memperoleh tagihan hasil dinas, sebesar Rp 4.252.535.000.
"Itu terdiri dari uang denda, uang perkara, pendapatan lainnya, uang pengganti, dan denda ganti," terangnya.
Lebih lanjut, dalam bidang tindak pidana khusus, selama periode Januari hingga November 2018, ada delapan perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, 13 perkara dalam penyidikan, dan prapenuntutan ada tujuh perkara.