Kantor Imigrasi Kelas I Malang Deportasi 13 WNA Sepanjang Tahun 2018
Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang mendeportasi 13 warga negara asing.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang mendeportasi 13 warga negara asing.
Mereka dipulangkan ke negaranya masing-masing karena melakukan pelanggaran administrasi di Indonesia, khususnya Kota Malang.
Selain melakukan deportasi, Imigrasi Kelas I Malang juga memberikan sejumlah sanksi terhadap pelanggaran ringan yang dilakukan WNA.
Tercatat ada 129 yang mendapat pengenaan biaya beban.
Ada juga yang bebas demi hukum sebanyak dua orang dan satu orang pro justitia.
Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Eko Julianto menerangkan, pihaknya sangat intens melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Baru-baru ini, ada dua warga negara Afganistan yang berada di Pasuruan dikembalikan ke Jakarta.
Dua orang warga Afganistan itu dinilai meresahkan warga karena belajar agama Nasrani di sebuah gereja di Pasuruan.
Warga merasa aneh karena biasanya orang Afganistan beragama Islam.
"Latar belakangnya militer, tapi ada di sekolah gereja di Pasuruan. Itu dianggap meresahkan karena cukup aneh orang Afganistan belajar Kristen di gereja. Satu di antaranya pemegang kartu UNHCR. Akhir tahun ini, tanggal 26 Desember 2018, dipastikan bahwa keduanya sudah pergi. Keberadaan mereka sedikit banyak meresahkan," imbuhnya.
Sementara itu, di tempat lain, Lumajang, ada tiga orang warga Filipina yang tidak punya identitas.
Saat ini imigrasi melakukan koordinasikan dengan keduataan terkait.
Pasalnya, kedutaan Filipina masih belum memastikan kalau tiga orang itu adalah warga negara Filipina.
Imigrasi juga berencana menggulirkan program yaitu mengembangkan kembali Tim Pora sampai kecamatan, yakni dari lurah/kades, camat RT/RW Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan terlibat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.