Kantor Imigrasi Kelas I Malang Deportasi 13 WNA Sepanjang Tahun 2018
Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang mendeportasi 13 warga negara asing.
Editor: Dewi Agustina
"Kami berharap dengan kami bentuk bisa mengetahui keberadaan WNA," terangnya.
Petugas imigrasi juga menindak seorang nelayan asal Filipina bernama Nomer (41).
Nomer diketahui tinggal di sebuah kapal yang terparkir di kawasan Pantai Sendang Biru, Malang Selatan.
Nomer ternyata sudah tinggal di sana selama kurang lebih 4 tahun dan bekerja sebagai nelayan setiap harinya.
"Tidak ada bisnis lain, tinggal di kapal. Kerja sebagai nelayan," ujar Eko.
Nomer masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen.
Tak hanya itu, Nomer juga masuk secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Eko menambahkan, setelah masuk melewati Sulawesi, Nomer kemudian masuk ke perairan Jawa, kemudian standby di Sendang Biru, Malang Selatan.
"Saat itu Nomer datang ke kantor untuk melapor. Ketika kami tanya paspornya ternyata tidak ada. Kemudian kami tangkap," kata dia. (Benni Indo)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sepanjang Tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang Mendeportasi 13 Warga Negara Asing
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.