Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Imigrasi Kelas I Malang Deportasi 13 WNA Sepanjang Tahun 2018

Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang mendeportasi 13 warga negara asing.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kantor Imigrasi Kelas I Malang Deportasi 13 WNA Sepanjang Tahun 2018
tribunjatim.com/Aminatus Sofya
Konferensi pers capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jumat (28/12/2018). TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA 

"Kami berharap dengan kami bentuk bisa mengetahui keberadaan WNA," terangnya.

Petugas imigrasi juga menindak seorang nelayan asal Filipina bernama Nomer (41).

Nomer diketahui tinggal di sebuah kapal yang terparkir di kawasan Pantai Sendang Biru, Malang Selatan.

Nomer ternyata sudah tinggal di sana selama kurang lebih 4 tahun dan bekerja sebagai nelayan setiap harinya.

"Tidak ada bisnis lain, tinggal di kapal. Kerja sebagai nelayan," ujar Eko.

Nomer masuk ke Indonesia tanpa menggunakan dokumen.

Tak hanya itu, Nomer juga masuk secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Berita Rekomendasi

Eko menambahkan, setelah masuk melewati Sulawesi, Nomer kemudian masuk ke perairan Jawa, kemudian standby di Sendang Biru, Malang Selatan.

"Saat itu Nomer datang ke kantor untuk melapor. Ketika kami tanya paspornya ternyata tidak ada. Kemudian kami tangkap," kata dia. (Benni Indo)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sepanjang Tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Malang Mendeportasi 13 Warga Negara Asing

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas