Percobaan Pembunuhan Salah Sasaran, Kadek S Kesal karena Tak Kunjung Dinikahi Secara Sah
Percobaan pembunuhan terhadap suaminya sudah direncanakan Kadek S sejak sebulan yang lalu. Dia sakit hati karena tak kunjung dinikahi secara sah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka digiring Satreskrim Polres Tabanan menuju lobi Mapolres Tabanan, Sabtu (29/12/2018).
Satu di antaranya adalah pelaku percobaan pembunuhan, Kadek S (34).
Perempuan ini adalah istri muda yang mencoba melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Wayan S, di Banjar Dangin Jelinjing, Desa Belalang, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (27/12/2018).
Namun, pelaku salah sasaran.
Bukannya sang suami yang jadi korban, melainkan istri tua suaminya yakni Ni Nengah S (48).
Nengah S mengalami keracunan hingga dilarikan ke BRSU Tabanan.
Perbuatan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati.
Baca: Raffi Ahmad Tanya Harga Mobil Mewah Koenigsegg dan Buggati, Rudy Salim: Lo Jangan Belagak Bingung
Penyebabnya, dalam kurun waktu tujuh tahun, Kadek S tak jua dinikahi secara sah oleh Wayan S.
Selain itu, ia juga mengakui kerap dianiaya oleh suami sirinya tersebut.
Selain menggelar perkara kasus percobaan pembunuhan, polisi juga menggelar perkara pelaku pencurian emas di wilayah kerambitan, pencurian mobil, dan pencurian sepeda motor.
Saat gelar perkara tersebut, Kadek S tampak murung ketika Kapolres Tabanan, AKBP I Made Sinar Subawa membacakan kronologis peristiwa yang dilakukannya.
Sesekali, ia tampak mengusap wajah dengan kedua tangannya seolah-olah mengingat perilakunya yang gagal membunuh suaminya.
Baca: Kadek S Semula Ingin Meracuni Suami Sirinya, Korbannya Malah Istri Pertama
AKBP Sinar Subawa menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat korban Ni Nengah S berangkat bertani sekitar pukul 08.00 Wita, Kamis (27/12/2018).
Begitu pula sang suami juga berangkat bekerja sebagai tukang parkir sekitar pukul 14.00 Wita.
Keduanya meninggalkan rumah untuk bekerja masing-masing, sementara itu pelaku berada di rumah.
Baca: Nelayan ini Lihat Dinding Anak Krakatau Terbelah, Tiga Ombak Muncul Lalu Begini Caranya Selamat
Sekitar pukul 17.30 Wita, Ni Nengah S pulang dari bekerja.
Dan sesampainya di rumah langsung meminum air yang sumbernya dari sebuah galon air.
"Mereka memang tinggal satu rumah antara istri tua dan istri muda. Saat pulang karena merasa haus, korban ini langsung minum air dari galon air yang ada di rumahnya," jelas Sinar Subawa.
Namun, setelah meneguk air yang berasal dari galon tersebut, korban justru berteriak panas disertai dengan bau menyengat dari air minum.
Korban kemudian merasa pusing dan panas di tenggorokan.
"Tak berselang lama, suami korban datang dari bekerja. Karena mendapati istri tuanya sakit, ia langsung melarikan korban menuju BRSU Tabanan untuk mendapatkan penanganan," ungkap Kapolres.
Merasa curiga dengan minuman tersebut, suami korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polres Tabanan.
Satreskrim Polres Tabanan yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dan ternyata, istri muda pelapor, Kadek S (34), mengakui telah menaruh racun di air galon.
Niatnya adalah untuk membunuh suaminya.
Baca: Pelaku Penculikan Anak di Siak Ditangkap, Korbannya Ditemukan Tewas
Percobaan pembunuhan terhadap suaminya ini sudah direncanakannya sejak sebulan yang lalu.
Sebab, ia merasa begitu sakit hati karena tak kunjung dinikahi secara sah dalam kurun tujuh tahun.
"Jadi karena motif sakit hati pelaku, ia nekat untuk mencoba menghabisi nyawa suaminya tersebut dengan racun serangga atau hama di tanaman yang ia campur di galon air di rumahnya. Namun yang menjadi korban adalah istri tua sang suami," ungkap Sinar Subawa.
Racun yang digunakan untuk melakukan percobaan pembunuhan diperoleh dari sebuah persawahan milik petani.
Selain menyita barang bukti botol racun yang digunakan meracuni korban, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti gelas plastik, galon air, serta plastik cairan sisa di galon.
Atas perbuatannya tersebut, Kadek S kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Junto Pasar 53 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Pelaku saat ini sudah mempunyai dua anak dengan usia 5 tahun dan 1,5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Sakit Hati Tak Kunjung Dinikahi Secara Sah, Istri Muda Nekat Rencanakan Pembunuhan Sang Suami
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.