Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jabar Sudah Tangkap 13 Buronan, Salah Satunya Adik Bupati Subang H Ruhimat

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap 13 buronan selama tahun 2018.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejati Jabar Sudah Tangkap 13 Buronan, Salah Satunya Adik Bupati Subang H Ruhimat
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kepala Kejati Jabar Radja Nafrijal (tengah) didampingi Enen Saribanon selaku Asisten Pengawasan (kiri) dan Wakil? Kepala Kejati Jabar Arief Arifin di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Senin (31/12/2018). TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap belasan buronan selama tahun 2018. Umumnya, buronan yang ditangkap terkait kasus korupsi dan sudah diputus bersalah.

"Tahun ini kami sudah menangkap 13 buronan kejaksaan dari seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jabar," ujar Kepala Kejati Jabar, Radja Nafrizal di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Senin (31/12/2018).

‎Catatan Tribun, dari 13 buronan itu, satu di antaranya yang ditangkap dan dieksekusi adalah Didi Supriadi, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian negara Rp 12,3 miliar.

Dia dipidana penjara selama 8 tahun. Penangkapan Didi dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Solo.

"Salah satunya itu, ditangkap berkat kerja sama dengan KPK. Kemudian ada lagi penangkapan buronan di Cimahi," ujar dia.

Baca: MS Culik dan Bunuh Sepupunya Hanya karena Bantuan Modal Nikah dari Sang Paman Cuma Sedikit

Buronan lainnya yakni Ade Suhaya, adik kandung dari Bupati Subang H Ruhimat yang terpilih di Pilkada Subang 2013.

Berita Rekomendasi

Dia ditangkap di Cikarang, Bekasi pada Mei 2018 oleh Kejari Subang.

Dia dinyatakan bersalah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan putusan nomor 87 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Bdg karena melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Dinas Perikanan Kabupaten Subang senilai Rp 2,9 miliar.

Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan buron selama kurang lebih tujuh bulan.

‎Selain menangkap kembali 13 buronan, Kejati Jabar juga sudah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri kepada 16 orang.

‎"Semuanya terkait kasus korupsi, sebanyak 16 orang sudah kami cegah untuk ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan," kata dia.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas