Di Jatim Prabowo Dapat Sumbangan Lebih Banyak dari Jokowi, Segini Jumlahnya
Tim Pemenangan Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02,Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendapat sumbangan lebih besar dibanding Jokowi
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Pemenangan Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendapat sumbangan lebih besar dibanding rivalnya, pasangan calon presiden-Wakil presiden, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, di wilayah Jatim.
Hal ini terungkap dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diberikan kepada KPU Jatim pada Rabu (2/1/2019).
Berdasarkan pengumuman yang didapat dari KPU Jatim, Prabowo-Sandi mendapat sumbangan sekitar Rp 292 juta. Sedangkan Jokowi-Ma'ruf hanya mendapat sekitar Rp 150 juta.
"Sumbangan ini dari masyarakat dan corporate di Jatim," kata Insan Qoriawan, Komisioner KPU Jatim, Kamis (3/1/2018).
Namun, kondisi ini berbeda halnya dengan partai pengusung kedua paslon. Partai pengusung paslon Jokowi-Ma'ruf di Jatim justru mendapat lebih banyak sumbangan.
Misalnya Golkar dan PDI Perjuangan yang menjadi partai dengan sumbangan tertinggi di Jatim.
Partai Golkar menjadi partai dengan sumbangan partai tertinggi dengan Rp 2,1 miliar dan PDI Perjuangan dengan Rp 1,09 miliar (hasil lengkap dapat dilihat pada akhir berita).
Menariknya, dari laporan yang disampaikan tersebut, lima partai dinyatakan nihil atau tidak tidak menerima sumbangan sama sekali (nol rupiah), yakni, Partai Gerindra, Garuda, PPP, PAN, dan Hanura.
Berdasarkan penjelasan Insan, pelaporan tersebut menjadi salah satu tahapan yang telah dijadwallkan oleh KPU Jatim.
”Seluruh peserta pemilu, baik parpol, timses capres, hingga DPD memang dihimbau untuk melaporkan besaran sumbangan ini,” sambungnya.
Berdasarkan penjelasan Komisioner yang membawahi Divisi Hukum Dan Pengawasan KPU Jatim ini, sumbangan itu didapatkan sejak Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang dilaporkan tanggal 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019.
“Laporan itu merupakan akumulasi sumbangan sejak masa awal kampanye silam,” ujarnya.
Selain LADK, masing-masing peserta pemilu juga diwajibkan untuk memberikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Apabila LADK dilaporkan pada awal kampanye, LPPDK diberikan pasca pemungutan suara, April mendatang.
”Sedangkan LPSDK sebenarnya tidak diwajibkan untuk dilaporkan. Namun, LPSDK akan menjadi bahan audit oleh kantor akuntan publik pada sekitar Mei mendatang,” katanya.
Selain itu, LPSDK tersebut juga diberikan sebagai bentuk transparansi peserta pemilu kepada masyarakat sebagai calon konstituen.
”Laporan sumbangan itu sebagai bentuk transparansi pembiayaan parpol. Hal ini juga akan kami laporkan kepada masyarakat,” katanya.
”Peraturanya ada di PKPU. Hal ini juga berlaku untuk seluruh kabupaten, kota, provinsi hingga pusat,” katanya.
Penerimaan Laporan Dana Kampanye Paslon Capres-Cawapres
1. Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin : Rp150.000.000
2. Prabowo Subianto - Sandiaga Uno : 292.009.841
Berikut daftar sumbangan parpol periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019:
1. Partai Golongan Karya (Golkar): Rp. 2.193.995.446
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Rp. 1.099.610.200
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp. 1.629.089.000
4. Partai Demokrat : Rp. 1.157.000.000
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) : Rp. 390.850.000
6. Partai Solidarlitas Indonesia (PSI): Rp. 390.476.600
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Rp. 252.000.000
8. Partai Bulan Bintang (PBB) : Rp. 100.000.000
9. Partai Nasdem : Rp. 80.250.000
10. Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKPI): Rp. 64.129.933
11. Partai Beringin Karya (Berkarya): Rp. 11.998
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Nihil
13. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): Nihil
14. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nihil
15. Partai Amanat Nasional (PAN): Nihil
16. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Nihil