Pelegalan Produk Miras Cap Tikus, Ini Tanggapan Kapolda Sulut
Kapolda meminta jangan memeras dan menekan sentra produksi cap tikus, karena akibatnya masyarakat dirugikan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Bambang Waskito mengatakan, pelegalan minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus sebagai langkah tepat.
Kapolda mengaku memberikan imbauan kepada tokoh agama di gereja, mesjid, tokoh masyarakat dan semua elemen masyarakat mengenai keberadaan cap tikus yang bisa dijadikan sesuatu berguna dengan cara harus punya izin dan lainnya.
Kapolda meminta jangan memeras dan menekan sentra produksi cap tikus, karena akibatnya masyarakat dirugikan.
Jauh sebelum produk minuman keras (miras) jenis cap tikus dilegalkan, polisi sudah mengeluarkan perintah kepada semua jajaran, yang dioperasi para tengkulaknya karena mereka yang mengambil dari para petani cap tikus untuk selanjutnya di jual kembali.
"Bukan saya mau klaim diri saya yang membuat kebijakan sehingga cap tikus itu dilegalkan. Saya hanya imbau saja supaya betul-betul cap tikus itu dijadikan bahan souvenir," kata Kapolda kepada wartawan.
Kapolda juga sudah melakukan survei ke Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) daerah sentra produksi cap tikus, ada cap tikus yang dijadikan antiseptik setingkat kerajinan tangan masyarakat.
Padahal ini sangat bagus sekali di-blow up besar-besaran akan ide kreatif dan ilmu membuat cap tikus sebagai antiseptik dari perindustrian, instansi terkait hingga pemerindah daerah.
Baca: Minuman Keras Cap Tikus Kini Jadi Barang Legal, Dijual di Bandara Sam Ratulangi Manado
"Coba kita liat di rumah sakit. Ada cairan yang diletaktan di tembok, cairan itu adalah antiseptik. Kenapa cap tikus tidak dibuat seperti itu tidak dikembangkan oleh kepala daerah hingga gubernur dengan kebijakan semua rumah sakit dan puskesmas di Sulut pakai itu," ujarnya.
Kapolda menilai saat ini marketingnya masih perorangan. Selain itu keberadaan cap tikus kata Kapolda bisa dijadikan oleh-oleh paketan, seperti yang dilakukan orang-orang luar daerah Sulut datang kesini saat pulang selalu membawa paketan souvenir berisi oleh-oleh ikan roa, cakalang, kenari, sagu, bagea dan lainnya.
"Mengapa tidak di coba cap tikus diwajibkan diisi didalam kotak souvenir untuk oleh-oleh, kan itu sangat bagus. Masyarakat akan tergerak ekonominya untuk produksi banyak tikus sehingga marketingnya tersalur dengan baik ketimbang hanya perseorang dengan produksi sedikit," tandasnya.
Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Christiany Eugenia Paruntu mengatakan pengembangan produk minuman tradisional cap tikus dari Kabupaten Minsel tidak berhenti sampai dilegalkan.
"Ke depan nanti akan lebih besar lagi," kata Tetty Bupati Minsel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.