Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Napi Lampung yang Dikirimi Video Polwan Makassar Mendekam di Lapas Kota Agung

Lapas Way Gelang Kota Agung, atau dikenal sebagai Lapas Kota Agung yang terletak di Kabupaten Tanggamus

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Napi Lampung yang Dikirimi Video Polwan Makassar Mendekam di Lapas Kota Agung
Tribunnews
Polwan Polrestabes Makassar dipecat 

"Kita semua punya buktinya, termasuk video porno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu,” katanya.

Terungkap pula Brigpol DS pernah berselingkuh dengan dua perwira polisi di jajaran Polda Sulsel namun Hotman enggan menyebutkan identitas dua perwira polisi tersebut.

“Ada semua bukti-buktinya, termasuk check in kamar hotel dengan dua perwira polisi di jajaran Polda Sulsel itu. Bukti check in kamar hotel yang diperoleh penyidik berbeda waktu dan tempat," jelas Hotman.

Suami Brigpol DS pun ternyata pernah memergoki sang istri semobil dengan pria lain di minimarket.

"Pernah juga suami Brigpol DS yang juga anggota Polrestabes Makassar mendapatinya satu mobil di parkiran minimarket,” kata Hotman.

Brigpol DS juga telah mengakui perbuatannya selingkuh dengan para pria tersebut.

"Perselingkuhan itu pun diakui Brigpol DS setelah diperlihatkan bukti-buktinya,” beber mantan Wakil Kepala Polrestabes Makassar ini.

BERITA TERKAIT

Hotman menegaskan dari hasil sidang kode etik kepolisian diputuskan pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS.

Brigpol DS sempat mengajukan banding di Polda Sulsel namun, dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak.

Setelah itu akhirnya terbit surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.

“Dengan kelakuan yang sangat jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol DS juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini,” kata Hotman.

Sebelumnya diberitakan sosok Brigpol DS adalah satu dari 2 polisi yang dipecat melalui upacara pemberhentian dengan tidak hormat di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (2/1/2019).

 Tindakan Brigpol DS masuk dalam pelanggaran disiplin dan kode etik Polri kategori berat.

"Ya, dia lakukan kegiatan-kegiatan yang asusila," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/1/2019).

Setelah melalui serangkaian sidang disiplin, diputuskan sanksi dijatuhkan kepada Brigpol DS adalah pemecatan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas