Oknum Polwan Brigpol DS Akui Video Porno yang Dikirim ke Napi di Lampung adalah Miliknya
Oknum Polwan, Brigpol DS mengakui video porno berdurasi 11 menit yang dikirimkan kepada seorang narapidana di Lampung, adalah miliknya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Oknum Polwan, Brigpol DS, yang bertugas di Polrestabes Makassar mengakui video porno berdurasi 11 menit yang dikirimkan kepada pacarnya, seorang narapidana di Lampung, Sumatera Utara (Sumut), adalah miliknya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Polisi Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019) mengatakan, video porno yang disita penyidik Propam diakui oknum Polwan tersebut adalah miliknya.
Video berdurasi 11 menit itu disita dari handpone milik Brigpol DS.
"Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan bahwa handphone-nya di-hack. Tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol DS dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung. Mereka juga pernah melakukan video seks dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS," ungkapnya.
Baca: Siswa SMA Tewas Ditikam, Pelaku: Dari Pada Aku yang Kau Matikan, Lebih Baik Kau yang Ku Matikan
Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar pada tahun 2018 lalu.
Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.
"Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu. Jadi bukan selfie porno atau foto porno saja ya, tapi video porno yang berdurasi panjang. Terungkap juga, Brigpol DS sering berselingkuh dengan beberapa pria lain selain suaminya yang merupakan anggota Polrestabes Makassar. Kita semua punya buktinya, termasuk video porno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu," katanya.
Baca: Hingga Jumat Pagi Sudah 13 Kali Gempa Letusan Gunung Anak Krakatau
Dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, tegas Hotman, diputuskan lah Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS.
Kemudian, Brigpol DS mengajukan banding di Polda Sulsel.
Namun dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak hingga akhirnya terbitlah surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.
"Dengan kelakuan yang sangat jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol DS juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini," katanya. (Kompas.com/Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polwan yang Dipecat Mengaku Video Porno Durasi 11 Menit Miliknya"