Sebelum Beraksi, Pelaku Klitih Lakukan Ini
Para pelaku sebagian besar masih di bawah umur, kecuali satu orang yang menjadi eksekutor.
Editor: Eko Sutriyanto
"Bagian yang diserang punggung dan tangan. Saat ini keduanya sedang menjalani perawatan di RS," jelas Yuliyanto.
GO sendiri diketahui seorang residivis alias sudah sering melakukan aksi serupa sebelum kejadian di tanggal 29 Desember.
Berdasarkan penuturan pelaku, mereka semua dalam kondisi putus sekolah, dengan keluarga broken home.
Sementara saat ini Polda DIY masih terus mencari seorang pelaku berinisial SP (19) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami juga menerima kemungkinan ada tkp dan korban lain lagi yang belum dilaporkan. Sebab penangkapannya belum sampai 24 jam," ujar Yuliyanto.
Terkait pasal yang dikenakan pada pelaku, Rizky Ferdiansyah menyatakan mereka terkena pasal 170, 351, 352, serta UU Darurat lantaran membawa senjata tajam.
Senjata tajam yang digunakan berupa sebilah clurit.
"Pasal 170 ancamannya bisa 12 tahun penjara," kata Rizky.