Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sebelum Beraksi, Pelaku Klitih Lakukan Ini

Para pelaku sebagian besar masih di bawah umur, kecuali satu orang yang menjadi eksekutor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sebelum Beraksi, Pelaku Klitih Lakukan Ini
istimewa
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto (kedua dari kanan) menunjukkan senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku klitih di jumpa pers hari Jumat (04/01/2019) 

GO sendiri diketahui seorang residivis alias sudah sering melakukan aksi serupa sebelum kejadian di tanggal 29 Desember.

Berdasarkan penuturan pelaku, mereka semua dalam kondisi putus sekolah, dengan keluarga broken home.

Sementara saat ini Polda DIY masih terus mencari seorang pelaku berinisial SP (19) yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami juga menerima kemungkinan ada tkp dan korban lain lagi yang belum dilaporkan. Sebab penangkapannya belum sampai 24 jam," ujar Yuliyanto.

Terkait pasal yang dikenakan pada pelaku, Rizky Ferdiansyah menyatakan mereka terkena pasal 170, 351, 352, serta UU Darurat lantaran membawa senjata tajam.

Senjata tajam yang digunakan berupa sebilah clurit.

"Pasal 170 ancamannya bisa 12 tahun penjara," kata Rizky.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas