Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Selingkuh, Oknum Polwan di Polrestabes Makassar Bikin Video Seks dengan Napi

Diputuskanlah pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS. Kemudian, Brigpol DS mengajukan banding di Polda Sulsel.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Selain Selingkuh, Oknum Polwan di Polrestabes Makassar Bikin Video Seks dengan Napi
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Oknum polwan Brigpol DS yang bertugas di Polrestabes Makassar menggakui video porno berdurasi 11 menit yang dikirimkan kepada pacarnya, seorang narapidana adalah miliknya.

Menurut Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Polisi Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019), mengatakan, video porno yang disita penyidik Propam diakui oknum polwan tersebut adalah miliknya.

Video berdurasi 11 menit itu disita dari telepon genggam milik Brigpol DS.

“Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan bahwa handphone-nya di-hack. Tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol DS dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung. Mereka juga pernah melakukan video seks dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS,” ungkapnya.

Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar pada tahun 2018 kemarin.

Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.

Baca: Gara-gara Nonton Video Porno di Ponselnya, Polisi Jepang Tidak Sadar Tahanan Kabur

“Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu. Jadi bukan selfie porno atau foto porno saja ya, tapi video porno yang berdurasi panjang. Terungkap juga, Brigpol DS sering berselingkuh dengan beberapa pria lain selain suaminya yang merupakan anggota Polrestabes Makassar. Kita semua punya buktinya, termasuk video porno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu,” katanya.

Berita Rekomendasi

Dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, tegas Hotman, diputuskanlah pemberhetian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS. Kemudian, Brigpol DS mengajukan banding di Polda Sulsel.

Namun, dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak hingga akhirnya terbitlah surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.

“Dengan kelakuan yang sangan jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol DS juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polwan yang Dipecat Mengaku Video Porno Durasi 11 Menit Miliknya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas