Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Dipecat, Polrestabes Makassar Tak Melanjutkan Proses Hukum Oknum Polwan Brigpol DS

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan kasus DS sudah tidak ada lagi kelanjutannya karena dia sudah dipecat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sudah Dipecat, Polrestabes Makassar Tak Melanjutkan Proses Hukum Oknum Polwan Brigpol DS
(Dok Polrestabes Makassar)
Dua anggota Polri yang bertugas dijajaran Polrestabes Makassar dipecat. Namun kedua anggota Polri itu tidak hadir dan digantikan oleh anggota lainnya sambil membawa foto kedua yang bersangkutan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus penyebaran foto selfie seksi Brigadir Polisi Brigpol DS, ditutup Polrestabes Makassar, Sulsel, Jumat (4/1/2019).

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan kasus DS sudah tidak ada lagi kelanjutannya karena yang bersangkutan sudah dipecat.

"Ndak usahlah dikomentar lagi, dia kan sudah PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) kemarin, jadi sudah selesai lah," ungkap Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo.

Seperti diketahui, Brigpol DS melewati sidang kode edik, dan diproses PTDH itu berawal dari Media Sosial (Medsos) di akun Facebook soal foto selfie seksi.

Mantan anggota di Satuan Sabhara Polrestabes ini di-PTDH karena dinilai mlanggar kode etik, usai terbukti melakukan tindakan asusila.

Sebelumnya oknum Polwan, Brigpol DS, yang bertugas di Polrestabes Makassar mengakui video porno berdurasi 11 menit yang dikirimkan kepada pacarnya, seorang narapidana di Lampung, Sumatera Utara (Sumut), adalah miliknya.

Baca: Oknum Polwan Brigpol DS Akui Video Porno yang Dikirim ke Napi di Lampung adalah Miliknya

BERITA TERKAIT

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Polisi Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019) mengatakan, video porno yang disita penyidik Propam diakui oknum Polwan tersebut adalah miliknya.

Video berdurasi 11 menit itu disita dari handpone milik Brigpol DS.

"Awalnya si oknum ini mengelak dan beralasan bahwa handphone-nya di-hack. Tapi setelah ditelusuri semua oleh penyidik Propam, ternyata Brigpol DS dengan kesadaran sendiri mengirimkan video tersebut kepada pacarnya yang narapidana di Lampung. Mereka juga pernah melakukan video seks dan semua sudah diakui oleh Brigpol DS," ungkapnya.

Baca: 10 Fakta Brigpol Dewi Sebar Foto dan Video Porno untuk Kompol Palsu, Berselingkuh dengan Dua Perwira

Hotman menceritakan, saat kasus itu terungkap dirinya menjabat sebagai Wakil Kepala Polrestabes Makassar pada tahun 2018 lalu.

Saat itu, dirinya sebagai pimpinan sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar.

"Dari hasil penyidikan penyidik Propam, terungkap video durasi 11 menit itu. Jadi bukan selfie porno atau foto porno saja ya, tapi video porno yang berdurasi panjang. Terungkap juga, Brigpol DS sering berselingkuh dengan beberapa pria lain selain suaminya yang merupakan anggota Polrestabes Makassar. Kita semua punya buktinya, termasuk video porno, bukti check-in beberapa hotel di Makassar bersama selingkuhannya itu," katanya.

Baca: Imam Meneteskan Air Mata Ditunjukkan Balok Kayu yang Menghantam Kepala Putrinya saat Sedang Salat

Dari hasil sidang kode etik kepolisian itu, tegas Hotman, diputuskan lah Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigpol DS.

Kemudian, Brigpol DS mengajukan banding di Polda Sulsel.

Namun dengan berbagai pertimbangan oleh dewan pimpinan sidang, banding Brigpol DS ditolak hingga akhirnya terbitlah surat keputusan pemecatan dari Biro SDM Polda Sulsel.

"Dengan kelakuan yang sangat jelek, ya diputuskan untuk dipecat. Apalagi, suami Brigpol DS juga yang membantu mengungkap kasus-kasus istrinya ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul Polrestabes Makassar Tutup Kasus Polwan, Brigpol Dewi Karena Foto Selfie Seksi

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas