Lagi-lagi Trenggiling Masuk Rumah Warga, BKSDA Curiga Ada yang Sengaja Memelihara
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) turun tangan mengamankan trenggiling yang masuk di rumah warga, Gang D, Jalan Belimbing, Denpasar.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) turun tangan mengamankan trenggiling yang masuk di rumah warga, Gang D, Jalan Belimbing, Denpasar, Sabtu (5/1/2019).
Dalam operasi penjemputan BKSDA yang digelar Senin (7/1/2019) pagi, Kepala Resort BKSDA Denpasar, I Nyoman Alit Suardana mengatakan temuan tersebut merupakan kali kedua.
Hal ini menimbulkan kecurigaan ada yang sengaja memelihara hewan langka dan dilindungi tersebut.
Ia bahkan berencana akan melakukan sidak di wilayah Pasar Burung dan sekitarnya.
Meski ia sendiri belum mengetahui dimana lokasi pastinya.
"Sebelumnya, juga ada penemuan tahun 2018 lalu. Sama dengan satwa ini. Jadi saya agak berpikir apa ada orang di kos-kosan yang memelihara ini," kata dia.
"Kalau ada seperti ini di Pasar Burung tidak berani dia. Akan kami tangkap. Ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kemungkinan ada sidak, ya mungkin. Cuma memang secara pasti kami belum dapat di mana kos-kosan (lokasi yang dicurigai) itu," ucap dia.
Baca: 1.000 Porsi Makanan Katering Buat Tamu Undangan Tak Kunjung Datang Hingga Pesta Pernikahan Berakhir
Dia menduga ada yang menyimpan di kos-kosan.
"Mungkin dia naruh-naruh di tempat kos-nya dulu, atau transaksi di mana, itu yang sekarang kita hadapi. Bukan lagi seperti dahulu yang dipajang," ungkapnya.
BKSDA kini terus melakukan sosialisasi mengenai satwa dilindungi dan peraturan baru yang akan segera diterbitkan.
"Kami terus lakukan sosialisasi ke Pasar Burung hingga 2020 menyoal satwa-satwa yang dilindungi seperti Cak Ijo yang sudah masuk satwa dilindungi. Kami akan bikin berita acara kepemilikan sebelum undang-undang berlaku," ujarnya.
"Jadi nanti diimbau kepada masyarakat agar mendaftarkan burung Cak Ijo yang sudah dimiliki sebelum peraturan ini terbit," jelasnya.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang menemukan satwa langka dan dilindungi untuk langsung menginformasikan pada BKSDA dan menghubungi nomor call center 0361 720063.
Penemuan kali ini berawal dari I Ketut Gede Yasa Ariana (28) yang terkejut melihat hewan 'aneh' yang tiba-tiba masuk rumahnya, Sabtu (5/1/2019) malam lalu.
Baca: Salah Satu Bayi Kembar Yulita Ditahan di RS Malaysia, Salurkan Bantuan untuk Tebus Biaya Persalinan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.