Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Narkotika Diding Dieksekusi di Lapas Klas II A Jambi Senin Siang, Hukuman 10 Kali Lipat

Terdakwa narkotika yang divonis Mahkamah Agung, Didin alias Diding, dieksekusi tim Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (7/1/2019)di Lapas Klas IIA Jambi.

Editor: Miftah
zoom-in Terdakwa Narkotika Diding Dieksekusi di Lapas Klas II A Jambi Senin Siang, Hukuman 10 Kali Lipat
Tribun Jambi
Ilustrasi Polda Jambi melakukan pemasangan label penyitaan terhadap aset Didin alias Diding, Rabu (24/2). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Terdakwa perkara narkotika yang divonis Mahkamah Agung, Didin alias Diding, dieksekusi tim Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (7/1/2019).

Didin dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.

Informasi yang diterima Tribunjambi.com dari satu tim eksekutor perkara tersebut, Didin dieksekusi siang ini.

Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sedang mengurus administrasi eksekusi di Lapas.

"Ya, sekarang lagi di Lapas, ngurus administrasi," sebutnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy, dalam keterangan tertulisnya turut membenarkan informasi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Januari 2019 di Ruangan Pidana Umum Kejati Jambi pukul 10.10 WIB, telah secara kooperatif menyerahkan diri, terpidana Didin alias Diding dengan putusan Mahkamah Agung No 2448/Pidsus/2016 yang di terima oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 27 Nov 2018," katanya melalui rilis tertulis yang diterima Tribunjambi.com.

Selain itu, dia juga menerangkan terpidana sudah dieksekusi di Lapas Klas II A Jambi.

"Bahwa terpidana oleh Jaksa Eksekutor dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi hingga saat ini telah melakukan eksekusi di Lapas Klas II Jambi," sebutnya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas