3 Polisi Polres Landak Diberhentikan Tidak Hormat, Dua di Antaranya Terjerat Penyalahgunaan Narkoba
Tiga anggota Polres Landak dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (8/1/2019), dua di antaranya terjerat penyalangunaan narkoba.
Editor: Fitriana Andriyani
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Tiga anggota Polres Landak dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (8/1/2019), dua di antaranya terjerat penyalangunaan narkoba.
PDTH terhadap tiga anggota digelar dalam upacara di halaman Kantor Polres Landak.
Ketiga anggota tersebut adalah Bripka Kasianto, Brigadir Polisi Saiyan, dan Briptu Ari Andriana.
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio mengatakan, ketiganya diberhentikan dari institusi Kepolisian dengan tidak hormat karena tersandung sejumlah kasus.
"Dua di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan nakorba, sedangkan satunya terlibat kasus tindak pidana," ujar AKBP Bowo Gede Imantio.
Lanjutnya lagi, pemecatan terhadap ketiga anggota Polres Landak ini setelah sebelumnya melalui sidang komisi kode etik di internal Polri.
"Walau pun kita mengasihi, walau pun kita peduli dengan anggota-anggota kita. Namun kalau aturan sudah dilanggar, harus sampai pada keputusan dengan tidak hormat melalui sidang komisi kode etik," jelasnya.
Kapolres mengakui sangat menyayangkan atas keputusan pemecatan terhadap tiga anggotanya ini. Namun Kapolres berharap agar hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi para anggota lainnya.
Untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain, bahkan institusi Polri.