537 Ribu Data Penduduk Lampung Berusia 23 Tahun ke Atas Diblokir
Sebanyak 537 ribu data kependudukan warga Lampung diblokir. Warga yang diblokir data kependudukannya adalah warga berusia 23 tahun ke atas.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas kepada warga wajib e-KTP yang belum juga merekam data kartu tanda penduduk elektronik.
Sebanyak 537 ribu data kependudukan warga Lampung diblokir.
Pemblokiran ini menindaklanjuti peringatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pada November 2018 lalu, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengingatkan warga agar segera merekam data e-KTP.
Jika sampai 31 Desember 2018 belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukan akan dinonaktifkan.
"Sebanyak 537 ribu warga dinonaktifkan dulu data kependudukannya. Jumlah itu sudah berkurang dari data per November 2018, yaitu 550 ribu warga yang belum melakukan perekaman," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung, Achmad Saefullah, Senin (7/1/2019).
Pihaknya tidak bisa membeberkan data warga yang belum melakukan perekaman e-KTP secara rinci per kabupaten/kota.
Namun yang pasti, sesuai peringatan Ditjen Dukcapil Kemendagri, warga yang diblokir data kependudukannya adalah warga usia 23 tahun ke atas.
Adapun tujuan penonaktifan data kependudukan di antaranya untuk mewujudkan data kependudukan yang akurat dalam Pemilu 2019.
Baca: Polisi Jepang Sudah Menangkap 19 WNI Pembuat dan Penyebar Kartu Identitas Palsu
"Data itu bisa berubah cepat. Ada kemungkinan yang baru berusia 17 tahun pada tahun ini (2019) dan tahun lalu (2018) belum merekam, akan merekam pada awal tahun ini. Makanya, tidak dirinci per kabupaten/kota," jelas Achmad.
Dengan diblokirnya data kependudukan, ungkap Achmad, warga tidak bisa mengurus beberapa keperluan.
Seperti membuat rekening bank, Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, hingga kartu Jaminan Kesehatan Nasional di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Meskipun demikian, data kependudukan bisa aktif kembali jika warga merekam data e-KTP. Karena itu, warga diminta segera melakukan perekaman di kantor disdukcapil setempat.
"Kalau yang bersangkutan melakukan perekaman, maka akses data kependudukannya bisa diaktifkan lagi. Makanya, segeralah perekaman, apalagi warga berusia 23 tahun ke atas," ujar Achmad.
Mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung ini menambahkan, upaya sosialisasi kepada warga yang belum merekam data e-KTP terus dilakukan.