Bule Penampar Petugas Imigrasi Ngurah Rai Marah-marah Usai Dituntut Setahun Penjara
Auj-e Taqaddas terdakwa kasus penamparan terhadap petugas imigrasi di Bali marah-marah usai jaksa penuntut umum menuntutnya dengan penjara satu tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Auj-e Taqaddas (42) kecewa saat mengetahui dirinya dituntut setahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/1/2019).
Warga Negara (WN) Inggris yang terjerat kasus penamparan terhadap petugas imigrasi ini tidak terima.
Usai sidang, ia kembali berupaya menemui majelis hakim, memprotes tuntutan jaksa.
Namun usahanya menyampaikan protes kepada majelis hakim tidak diterima.
Merasa tidak ditanggapi, terdakwa melontarkan kata-kata dengan suara keras di ruang sidang.
Karena mengusik dan mengganggu jalannya sidang perkara lain, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi meminta petugas kepolisian serta petugas pengamanan PN Denpasar mengeluarkan terdakwa.
Petugas kepolisian pun datang dan meminta terdakwa ke luar ruang sidang.
Namun saat dikawal ke luar ruang sidang, terdakwa justru terus ngomel. Bahkan petugas kepolisian yang mengawal tak luput dari umpatan terdakwa.
"Jangan sentuh saya, Anda tidak berhak menyentuh saya dan Anda tidak ada kepentingan," ucap Taqaddas dengan nada tinggi sembari mengumpat petugas kepolisian yang mengawalnya keluar menggunakan bahasa Inggris.
Baca: Hasyim dan Dewi Ditemukan Tewas di dalam Kamar Hotel yang Terkunci, di Tubuhnya Ada Luka Tembak
Tak berhenti sampai di situ, di luar ruang sidang ia terus melontarkan kata-kata bernada kecewa. Awak media yang meliputnya tidak luput dari amarah Taqaddas.
"Jangan foto saya, nanti saya hancurkan kamera Anda. Ini tidak lucu. Di mana kebenaran di negara ini. Tidak ada yang lucu," ucapnya emosi.
Sebelum sidang pembacaan surat tuntutan, sidang terlebih dahulu mengagendakan pemeriksaan keterangan terdakwa.
Dalam keterangannya, terdakwa menyatakan, penamparan yang dilakukannya itu sudah pantas diberikan kepada petugas imigrasi di bandara.
Taqaddas mengungkapkan, bahwa video penamparan petugas imigrasi yang beredar di publik sudah diseting.
"Itu bukan video asli," terangnya dengan bahasa Inggris.
Sembari mengatakan, bahwa petugas Imigrasi tidak profesional. Majelis hakim kemudian menanyakan mengapa melakukan penamparan.
"Karena saya bertanya berulang-ulang (soal paspor ditahan dan tidak diizinkan meninggalkan Indonesia), namun tidak dijawab petugas Imigrasi. Sebaliknya malah ditertawai, mereka malah mengambil video," jawab Taqaddas.
Dia menambahkan, karena petugas Imigrasi tidak profesional, maka dilakukan hal itu (penamparan).
"Mereka pantas mendapatkan itu. Setelah menampar, saya berkali-kali meminta paspor saya, tapi tidak dikasih," sambung terdakwa.
Baca: Polisi Jepang Sudah Menangkap 19 WNI Pembuat dan Penyebar Kartu Identitas Palsu
Melalui penerjemahnya, ia juga menanyakan pada majelis hakim, apakah di negara ini wajar dilakukan penyiksaan oleh petugas Imigrasi.
"Saya juga disiksa di Imigrasi Jimbaran, saya bertanya pada majelis hakim apakah ini wajar dilakukan di Indonesia," tanya terdakwa.
Mengenai keterangan yang mengaku disiksa, majelis hakim meminta agar melaporkan ke polisi.
"Silakan laporkan ke polisi," saran Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Terdakwa malah mengatakan, dirinya sudah membawa uang Rp 42 juta ke Imigrasi untuk membayar overstay atau kelebihan masa tinggal di Bali.
Namun mengapa lagi-lagi pihaknya tidak diizinkan meninggalkan Indonesia.
"Harus saudara ketahui, bahwa setelah overstay dua bulan tidak bisa dibayar dengan denda," jelas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul Bule Inggris Terdakwa Penampar Petugas Imigrasi Ngamuk Usai Dituntut Setahun Penjara, Ngaku Begini