Dua Tersangka Kasus Prostitusi di Bandung Manfaatkan Media Sosial Tawarkan Sejumlah Perempuan
Kedua tersangka kasus prostitusi berinisial Ia (51) dan Na (33) menggunakan media sosial untuk menawarkan sejumlah perempuan penjaja seks.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan kedua tersangka kasus prostitusi berinisial Ia (51) dan Na (33) menggunakan media sosial untuk menawarkan sejumlah perempuan penjaja seks.
"Dia gunakan Twitter, lalu WhatsApp dan kadang We Chat untuk proses transaksi prostitusi," ujar Rifai di Jalan Merdeka, Senin (7/1/2019).
Sebagai gambaran, di akun Twitter, kedua tersangka yang berperan sebagai admin itu menawarkan sejumlah perempuan untuk diajak bercinta.
Biasanya, disertai foto serta nomor telepon yang tersambung dengan aplikasi pesan instan WhatsApp dan We Chat.
"Peran keduanya sebagai admin atau maminya, kena trafficking," ujar dia.
Baca: Empat Perempuan Muda Terlibat Prostitusi Online di Bandung Diringkus
Ia menambahkan, kedua tersangka sudah menjalankan kegiatan tersebut lebih dari satu tahun.
Keduanya ditangkap polisi pada Minggu (6/1/2019) bersama dua orang perempuan yang ditawarkan.
"Kedua tersangka sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Untuk dua orang lainnya masih berstatus saksi," kata dia.
Ditanya lebih lanjut soal sepak terjangnya menjual sejumlah perempuan, saat ini masih dalam tahap pengembangan.
"Masih pengembangan penyelidikan termasuk untuk sejauh mana sepak terjangnya dan apakah melibatkan orang lain," kata Rifai.