Mucikari Prostitusi Online di Bojonegoro Ditangkap, Tawarkan Penyanyi Cafe Rp 2 Juta Sekali Kencan
Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap mucikari prostitusi online yang menawarkan jasa para penyanyi cafe sebagai pekerja seks komersial.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Madura/ Mohammad Sudarsono
TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap mucikari prostitusi online yang menawarkan jasa para penyanyi cafe sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Bojonegoro.
Si mucikari adalah Yuliatin (46), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli mengatakan, dalam menjalankan bisnis haramnya, pelaku yang bertindak sebagai mucikari ini menawarkan jasa prostitusi online kepada pria hidung belang.
Dia menawarkan dan menjajakan belasan penyanyi cafe yang menjadi wanita PSK melalui akun media sosial WhatsApp.
"Pelaku kita ditangkap tadi malam di wilayah Cepu (Jawa Tengah) dengan sejumlah barang bukti," ujarnya, saat ungkap kasus, Selasa, (8/1/2019) di Polres Bojonegoro.
Menurut AKBP Ary Fadli, pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari temuan polisi adanya transaksi prostitusi melalui online melalui media sosial.
Petugas lalu melakukan penyelidikan, dan mengetahui Yulianti ini sedang menawarkan seorang wanita yang diduga PSK, YN (32) kepada seorang pria, BG.
Setelah disepakati dengan harga Rp 700 ribu untuk sekali kencan short time, pelaku lantas membuat janji dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Jalan Veteran Bojonegoro.
Lalu anggota Satreskrim Polres Bojonegoro langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.
"Perempuan berinisial YN ditawarkan kepada seseorang pria berinisial BG. Tersangka mendapatkan jasa 30 persen, atau sebesar Rp 200-400 ribu setiap transaksi," terang Kapolres Bojonegoro.
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mematok tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk para penyanyi cafe yang ditawarkan. Tersangka diketahui sudah 10 kali melakukan transaksi dengan pria hidung belang, dari berbagai wilayah.
Rata-rata perempuan yang ditawarkan adalah penyanyi cafe. Kasus ini juga masih didalami petugas, bagaimana sebenarnya bisnis prostitusi online ini dijalankan.
"Tersangka dikenakan pasal nomor 12 UU nomor 21 tahun 2017 tentang perdagangan orang, dan juga UU ITE no 11 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegas AKBP Ary Fadli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.