Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Balikpapan Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen

Sindikat ini juga menerbitkan kartu BPJS, KTP, Ijazah sekolah dan surat atau sertifikat pengalaman kerja palsu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polres Balikpapan Bongkar Sindikat Pemalsu Dokumen
TRIBUNKALTIM/M FACHRI
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud dan Kanit Jatanras Iptu Musjaya menggelar barang bukti dan tersangka kasua pemalsuan dokumen kendaraan dan pribadi, Selasa (8/1/2019) 

"Yang menggunakan dan membuat, dua-duanya kena," tegasnya.

Kebanyakan pelanggan sindikat ini adalah orang-orang yang tak lulus pendidikan sekolah, yang hendak melamar pekerjaan.

Baca: Polisi Jepang Sudah Menangkap 19 WNI Pembuat dan Penyebar Kartu Identitas Palsu

Kebanyakan dari mereka nekat menerbitkan dokumen palsu.

Pemberitaan sebelumnya, Jajaran Reskrim Polres Balikpalan berhasil mengungkap dalang pembuatan SIM palsu.

Polisi mengamankan 2 orang pembuat dokumen kendaraan palsu tersebut.

Adalah Budi (44) dan Widi (42) warga Batu Kajang Paser, yang jadi otak intelektual pembuatan dokumen palsu tersebut.

Tak hanya SIM Palsu, keduanya juga menerbitkan kartu BPJS, sertifikat, ijazah, surat pengalaman kerja hingga akta kelahiran.

Berita Rekomendasi

"Ada 3 orang yang kami amankan. Warga Balikpapan (NS) yang ditindak Polantas, dan 2 warga Paser yang membuat SIM tersebut," kata Makhfud, Jumat (4/1/2019).

Pengungkapan bermula saat jajaran Lantas mendapati NS, berusaha mengibuli petugas dengan SIM B umum yang belakangan diketahui palsu.

"Kami lakukan penyelidikan. Terlebih dahulu kami amankan perantara. Kemudian lanjut ke pembuat," ujarnya.

Tersangka Budi (44) diketahui berperan sebagai perantara pemesanan untuk dokumen yang ingin di palsukan.

Sementara Widi (42) berperan sebagai pencetak dokumen palsu.

"Keduanya kami amankan di Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser. Saat ini para pelaku diamankan di Polres Balikpapan untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. 

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas