Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Rp 1,8 Triliun Kredit Fiktif Bank Mandiri Sujud Syukur Divonis Bebas

Tiga karyawan Bank Mandiri, langsung sujud syukur ketika divonis hakim tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Rp 1,8 Triliun Kredit Fiktif Bank Mandiri Sujud Syukur Divonis Bebas
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tiga karyawan Bank Mandiri, Teguh Kartika Wibowo, Surya Beruna dan Frans Eduard Zandstra divonis tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ketiganya jadi terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri dalam memberikan kredit investasi dan modal kerja pada Rony Tedi dan Juventius dari PT Tirta Amarta Bottling (TAB)‎. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga karyawan Bank Mandiri, Teguh Kartika Wibowo, Surya Beruna dan Frans Eduard Zandstra divonis tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ketiganya jadi terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri dalam memberikan kredit investasi dan modal kerja pada Rony Tedi dan Juventius dari PT Tirta Amarta Bottling (TAB)‎.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teguh Kartika Wibowo, Frans Eduar Zandstra dan Surya Beruna tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakw‎a," kata anggota majelis hakim yang membacakan putusan, Lindawati, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (7/1/2019).

Amar putusan dibacakan bergantian oleh hakim Martahan Pasaribu, Tardi, Judijanto dan Basari Budhi Pardiyanto.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Surya Beruna sebagai Commercial Banking Manager, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo dan Senior Relation Manager Frans Eduard Zandstra tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa unsur perbuatan melawan hukum para terdakwa tidak terbukti," ujar hakim.

BERITA TERKAIT

Tangis keluarga ketiga terdakwa langsung pecah usai hakim menyatakan ketiga te‎rdakwa bebas. Ketiga terdakwa juga sempat bersujud sukur di ruang sidang.

Kasus ini berawal saat Bank Mandiri menyalurkan kredit investasi kepada Rony Tedi dan Juventius dari PT TAB, perusahaan air minum dalam kemasan di Kabupaten Bandung Barat secara bertahap hingga Rp 1,1 triliun.

Namun, ‎Rony Tedi yang juga terdakwa dalam kasus ini tidak mampu membayar.

Kejagung kemudian mengendus kasus ini beraroma korupsi karena Rony Tedi dan Juventius membuat laporan keuangan palsu untuk memuluskan pencairan kredit tersebut.

Berdasarkan audit BPK, negara dirugikan Rp 1,8 triliun.

Sebelumnya, jaksa menuntut Teguh Kartika Wibowo dan Surya Beruna agar diputus bersalah dengan pidana penjara 8 tahun.

Adapun Frans Eduard Zandstra dituntut 6 tahun.

Dua terdakwa lainnya dari Bank Mandiri yakni Poerwintono Poedji Wahjono serta‎ Totok Suharto sampai saat ini masih mendengarkan hakim membacakan amar putusan. 

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas