Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Rp 1,8 Triliun Kredit Fiktif Bank Mandiri Sujud Syukur Divonis Bebas
Tiga karyawan Bank Mandiri, langsung sujud syukur ketika divonis hakim tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga karyawan Bank Mandiri, Teguh Kartika Wibowo, Surya Beruna dan Frans Eduard Zandstra divonis tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiganya jadi terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri dalam memberikan kredit investasi dan modal kerja pada Rony Tedi dan Juventius dari PT Tirta Amarta Bottling (TAB).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teguh Kartika Wibowo, Frans Eduar Zandstra dan Surya Beruna tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan serta memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa," kata anggota majelis hakim yang membacakan putusan, Lindawati, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (7/1/2019).
Amar putusan dibacakan bergantian oleh hakim Martahan Pasaribu, Tardi, Judijanto dan Basari Budhi Pardiyanto.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Surya Beruna sebagai Commercial Banking Manager, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo dan Senior Relation Manager Frans Eduard Zandstra tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
"Bahwa unsur perbuatan melawan hukum para terdakwa tidak terbukti," ujar hakim.
Tangis keluarga ketiga terdakwa langsung pecah usai hakim menyatakan ketiga terdakwa bebas. Ketiga terdakwa juga sempat bersujud sukur di ruang sidang.
Kasus ini berawal saat Bank Mandiri menyalurkan kredit investasi kepada Rony Tedi dan Juventius dari PT TAB, perusahaan air minum dalam kemasan di Kabupaten Bandung Barat secara bertahap hingga Rp 1,1 triliun.
Namun, Rony Tedi yang juga terdakwa dalam kasus ini tidak mampu membayar.
Kejagung kemudian mengendus kasus ini beraroma korupsi karena Rony Tedi dan Juventius membuat laporan keuangan palsu untuk memuluskan pencairan kredit tersebut.
Berdasarkan audit BPK, negara dirugikan Rp 1,8 triliun.
Sebelumnya, jaksa menuntut Teguh Kartika Wibowo dan Surya Beruna agar diputus bersalah dengan pidana penjara 8 tahun.
Adapun Frans Eduard Zandstra dituntut 6 tahun.
Dua terdakwa lainnya dari Bank Mandiri yakni Poerwintono Poedji Wahjono serta Totok Suharto sampai saat ini masih mendengarkan hakim membacakan amar putusan.