Dua Mucikari Artis dan Model ini Akan dikenakan Pasal Berlapis
Tersangka juga disangkakan melanggar pasal 296 dan 506 KUHP mengenai mucikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - - Dua tersangka mucikari Endang (37) dan Tantri (28) dikenakan pasal berlapis Undang-undang ITE dan KUHP terkait kejahatan asusila prostitus terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, hasil gelar perkara internal Subdit V Siber Ditreskrimsus memastikan mucikari terbukti terlibat aktif mengendalikan prostitusi artis lewat online.
Adapun, Pasal yang disangkakan yaitu pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hukuman 6 tahun penjara.
Baca: Kisah Dramatis Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya, Ini Kronologinya
Tersangka juga disangkakan melanggar pasal 296 dan 506 KUHP mengenai mucikari dan mentransimisikan tentang pornografi di dunia maya.
"Pasal pengecualian mengenai pornografi meski hukuman satu tahun kita bisa menahan tersangka mucikari," ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (9/1/2019).
Frans Barung Mangera menanggapi ekspektasi masyarakat yang begitu besar mengenai kasus prostitusi artis, oleh karena itu Kepolisian Daerah Jawa Timur bekerja secara profesional memastikan akan memberikan informasi update agar bisa diakses publik.
Terkait perkembangan kasus ini akan disampaikan menunggu konferensi video Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan bersam Kapolri Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Ada saksi kunci maupun korban kasus prostitusi akan kami sampaikan nanti," jelasnya.
Kasus prostitusi artis ini kembali mencuat setelah aparat Polda Jatim menggerebek praktik prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel di Surabaya baru-baru ini.
(Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nasib Dua Mucikari Prostitusi Artis yang Ditangkap Polda Jatim, Bakal Dijerat Pasal Berlapis