Jaksa Cecar Direktur Dirjen Pas Saat Setnov Minta Izin Bangun Saung di Lapas Sukamiskin
Dalam rekaman yang diperdengarkan,Sri Puguh mengatakan agar permohonan Setya Novanto jangan dulu disetujui
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto diketahui pernah meminta izin pada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait pembangunan gazeebo di Lapas Sukamiskin.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap fasilitas mewah Lapas Sukamiskin dengan saksi Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (9/1).
Saat itu, hakim Marsidin Nawawi menanyakan pada Sri Puguh soal keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni Setya Novanto memohon izin pada Kalapas untuk membuat gazebo, lalu kepala lapas lapor ke Dirjen Pas.
"Di BAP, setelah dilaporkan, dirjen memerintahkan tahan dulu jadikan (permohonan) itu sebagai bargaining position. Itu bargaining apa," kata Marsidin menanyakan pada Sri Puguh.
Sri Puguh menjawab bahwa itu ingin diperbaiki.
"Itu yang ingin saya perbaiki," ujar Sri Puguh.
Marsidin kemudian membacakan lagi isi BAP soal bargaining itu.
Baca: Gara-gara Emoji, Mantan Pemain Liga Italia Ini Kembali Dirumorkan akan Berlabuh ke Persib Bandung
"Ternyata anda katakan di BAP ternyata itu bargain soal anggaran lapas karena Setya Novanto masih banyak teman-temannya di Senayan (DPR RI)," ujar Marsidin kembali bertanya.
Hanya saja, Sri Puguh keburu tidak menjawab pertanyaan itu dan menyatakan, keterangannya di BAP sebagaimana yang dibacakan Marsidin.
Jaksa KPK kemudian memutarkan rekaman percakapan telpon antara Sri Puguh dengan Wahid Husen.
Baca: Sederet Fakta Pembunuhan Siswi SMK di Bogor: Korban Sudah Diintai Hingga Motif Pelaku
Dalam percakapan itu, terdengar Sri Puguh mengatakan agar permohonan Setya Novanto jangan dulu disetujui.
"Tapi belum dikasi gazeboo kan, jangan dikasih dulu (supaya jadi) bargaining position (lalu suara Sri Puguh tertawa). Sukses salam ya buat teman-teman," ujar Sri Puguh.
Jaksa kemudian menanyakan maksud dari hal itu.