Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Cecar Direktur Dirjen Pas Saat Setnov Minta Izin Bangun Saung di Lapas Sukamiskin

Dalam rekaman yang diperdengarkan,Sri Puguh mengatakan agar permohonan Setya Novanto jangan dulu disetujui

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jaksa Cecar Direktur Dirjen Pas Saat Setnov Minta Izin Bangun Saung di Lapas Sukamiskin
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Pemasyaraktan Sri Puguh Budi Utami 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto diketahui pernah meminta izin pada Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen terkait pembangunan gazeebo ‎di Lapas Sukamiskin.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus suap fasilitas mewah Lapas Sukamiskin dengan saksi Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (9/1).

Saat itu, hakim Marsidin Nawawi menanyakan pada Sri Puguh soal keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni Setya Novanto memohon izin pada Kalapas untuk membuat gazebo, lalu kepala lapas lapor ke Dirjen Pas.

"Di BAP, setelah dilaporkan, dirjen memerintahkan tahan dulu jadikan ‎(permohonan) itu sebagai bargaining position. Itu bargaining apa," kata Marsidin menanyakan pada Sri Puguh.

Sri Puguh menjawab bahwa itu ingin diperbaiki.

"Itu yang ingin saya perbaiki," ujar Sri Puguh.

Berita Rekomendasi

Marsidin kemudian membacakan lagi isi BAP soal bargaining itu.

Baca: Gara-gara Emoji, Mantan Pemain Liga Italia Ini Kembali Dirumorkan akan Berlabuh ke Persib Bandung

"Ternyata anda katakan di BAP ternyata itu bargain soal anggaran lapas karena Setya Novanto masih banyak teman-temannya di Senayan (DPR RI)," ujar Marsidin kembali bertanya.

Hanya saja, Sri Puguh keburu tidak menjawab pertanyaan itu dan menyatakan, keterangannya di BAP sebagaimana yang dibacakan Marsidin.

Jaksa KPK kemudian memutarkan rekaman percakapan telpon antara Sri Puguh dengan Wahid Husen. ‎

Baca: Sederet Fakta Pembunuhan Siswi SMK di Bogor: Korban Sudah Diintai Hingga Motif Pelaku

Dalam percakapan itu, terdengar Sri Puguh mengatakan agar permohonan Setya Novanto jangan dulu disetujui.

"Tapi belum dikasi gazeboo kan, jangan dikasih dulu (supaya jadi) bargaining position (lalu suara Sri Puguh tertawa). Sukses salam ya buat teman-teman," ujar Sri Puguh.

Jaksa kemudian menanyakan maksud dari hal itu. ‎

"Tadi anda katakan bahwa membuat saung tidak boleh, tapi di rekaman ini saya mendengar anda seperti tidak tegas dengan mengatakan 'jangan dulu' maksudnya apa," kata Jaksa.

‎"Artinya jangan izinkan bangun saung," kata Sri Puguh.

Jaksa lantas kembali bertanya soal maksud dari bargaining position.

"Kami sebagai pembina dan yang dibina (warga binaan), kami tahu seperti apa posisi Setya Novanto. Jadi saat kami tidak bisa tegakkan aturan di sana, kelanjutannya akan susahkan kami," ujar dia.

Di persidangan itu, Sri Puguh Dihadirkan sebagai saksi salah satunya terkait penerimaan tas Luis Vuitton dari Wahid Husen melalui sopirnya, Hendry Saputra.

Tas dititipkan ke sopir Sri Puguh, Mulyana.

Namun, di persidangan, Sri Puguh mengaku baru mengetahui soal tas itu setelah menjalani pemeriksaan KPK. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas