Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet Diciduk
Petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga juga ikut terlibat dalam aksi yang terjadi Selasa (8/1/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 wita
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Dony Usman
TRIBUNNEW.COM, TANJUNG - Tiga orang anggota kawanan yang diduga terlibat pencurian sarang burung walet berhasil dibekuk petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai, Selasa (8/1/2019) siang sekitar pukul 12.00 wita.
Mereka yang diamankan, Marli Irwan (35), warga Desa Nawin RT. 05, Kecamatan Haruai, Rudiansyah (25), warga Desa Teratau RT.06, kecamatan Jaro dan Gafuri (32), warga Desa Muara Uya RT. 05 Kecamata Muara Uya, Tabalong.
Petugas masih memburu satu pelaku lainnya yang diduga juga ikut terlibat dalam aksi yang terjadi Selasa (8/1/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 wita.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa sarang burung walet kurang lebih 1,08 ons, 1 bilah parang lengkap sarungnya, 15 meter tali nilon warna oren yang ujungnya diikat besi pengait, 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Zupiter MX warna biru putih DA 5263 NS dan 1 unit kendaraan roda dua Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor.
Aksi kawanan pelaku pencurian ini terjadi di bangunan sarang burung Walet milik Muhammad Yanor (51) di Desa Nawin RT. 04 Kecamatan Haruai, Tabalong.
Akibat aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para pelaku ini, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp. 24 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, melalui Kasubbag Humas H. Ibnu Subroto, Rabu (9/1/2019), membenarkan adanya penangkapan 3 orang laki-laki diduga pelaku pencurian dengan pemberatan.
Disampaikannya, penangkapan ketiga orang tersebut hasil dari kesigapan petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai saat mengumpulkan bahan keterangan di lapangan.
Dari usaha yang dilakukan inilah petugas berhasil mendapatkan titik terang para pelaku pencurian sarang burung walet milik korban Muhammad Yanor.
Setelah mendapatkan titik terang, dengan dipimpin Kapolsek Haruai Ipda Sutargo, tim gabungan berhasil menangkap pelaku.
Diawali dari tertangkapnya pelaku Marli Irwan yang saat itu sedang berada di rumah di Desa Nawin Kecamatan Haruai.
Hasil pemeriksaan, Marli Irwan pun mengakui telah melakukan kejahatan pencurian bersama tiga orang rekannya, Gafuri, Rudiansyah dan Mustafa.
Dari nyanyian pelaku Marli Irwan ini, petugas langsung bergegas melakukan penangkapan Gafuri di rumahnya di Desa Muara Uya.
Tak lama setelah itu berlanjut dengan proses penangkapan pelaku Rudiansyah di rumahnya di Desa Teratau Kecamatan Jaro.
Hanya saja keberhasilan petugas membekuk tiga pelaku ini sepertinya sudah terdengar pelaku Mustafa, sehingga ketika mau dibekuk sudah tidak berada di tempat.
"Hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas dan sudah dalam DPO Polres Tabalong," tegasnya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya saat ini sudah diamankan ke Polsek Haruai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.