PII Siapkan Pengembangan Rumah Sakit dr Zainoel Abidin Banda Aceh
Lewat fasilitas PDF, PII akan mendampingi penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dalam menyusun prastudi kelayakan dan semua dokumen pendukung
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia mendapat mandat dari Kementerian Keuangan untuk menyiapkan proyek kerja sama pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Proyek ini merupakan mandat kelima PT PII dalam menyiapan fasilitas bantuan penyiapan project development fund (PDF) dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan saat ini potensi pembangunan infrastruktur sangat besar.
Karena itu, Kementerian Keuangan mengalokasikan dana yang dapat digunakan untuk persiapan dan pendampingan transaksi KPBU bagi PJPK.
Luky mengatakan Kemenkeu telah memberikan mandat kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (persero) untuk menyiapan fasilitas bantuan penyiapan proyek project development fund (PDF) dari pemerintah untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin, Banda Aceh
Lewat fasilitas PDF, PII akan mendampingi penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dalam menyusun prastudi kelayakan dan semua dokumen pendukung seperti perizinan dan aspek legal. Sehingga, penyediaan layanan infratruktur melalui KPBU dapat dilakukan lebih cepat dan efektif
“Dukungan ini merupakan bentuk kerja nyata upaya Pemerintah dalam mendukung dan memperkuat pembangunan infrastruktur dengan menjembatani keunggulan pihak swasta dan pemerintah demi kehidupan masyarakat yang lebih baik terutama di bidang kesehatan,” kata Dirjen PPR Kemenkeu Luky Alfirman di Banda Aceh, Selasa (8/1).
Direktur Utama PT PII Armand Hermawan mengatakan Selasa (8/1) telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Penugasan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) RSUD Zainoel Abidin antara Dirjen PPR Luky Alfirman dengan PT PII
Selain itu juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas Proyek RSUD Zainoel Abidin tersebut antara Direktur Utama PT PII dengan Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT.
Armand mengungkapkan penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Induk Proyek Infrastruktur RSUD Zainoel Abidin antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah Aceh pada tanggal 4 Desember 2018.
Serta Terbitnya Keputusan Menteri Keuangan untuk penugasan khusus kepada PT PII pada tanggal 5 Desember 2018 untuk melaksanakan fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi.
“PT PII mendapat tugas untuk melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi. Pendanaan fasilitas ini sepenuhnya dibiayai Kemenkeu,” kata Armand di Banda Aceh, Selasa (8/1).
Penugasan dan Pelaksanaan Fasilitas Proyek KPBU RSUD Zainoel Abidin Aceh oleh PT PII ini merupakan proyek kelima dan proyek sektor Kesehatan kedua setelah RSK Dharmais. Juga merupakan proyek skema KPBU pertama yang menggunakan KPBU Syariah.
“Hal ini juga merupakan bukti kepercayaan Kementerian Keuangan dan PJPK kepada PT PII untuk dapat menjalankan mandatnya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema KPBU,” tambahnya.