Sri Puguh Budi Utami Menangis Saat Dicecar Pertanyaan oleh Hakim Marsidin Nawawi
Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami saat bersaksi untuk terdakwa Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Anggota Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan kasus suap eks Kalapas Sukamiskin, Marsidin Nawawi mencecar Direktur Dirjen Pas Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami saat bersaksi untuk terdakwa Wahid Husen, eks Kalapas Sukamiskin.
Awalnya Marsidin menanyakan soal kewenangan Dirjen Pas dalam pengawasan lapas dan rutan termasuk Lapas Sukamiskin.
Sri Puguh menjawab bahwa operasional ada di tangan kepala lapas dan atasan langsung ada di Kadiv Pas di Kanwil Kemenkum HAM.
"Tapi kami juga punya fungsi pembinaan dan pengawasan," ujar Sri Puguh.
Marsidin menyela. "Nah pembinaan dan pengawasan ini yang jadi permasalahan. Rakyat Indonesia tahu ada fasilitas lapas yang mewah, (terpidana) Artalyta Suryani misalnya, fasilitas di kamarnya begitu mewah sekali, apakah Dirjen Pas ini tidak pernah melakukan pembinaan," ujar Marsidin.
Sri Puguh mengatakan dinamika permasalahan yang dihadapinya berjalan begitu cepat sehingga dari semua permasalahan yang ada, Dirjen Pas memiliki skala prioritas.
Baca: Gading Marten Kembali Mangkir, Hanya Gisel yang Datangi Sidang Cerai
"Saya jadi Dirjen Pas pada Mei 2018, sebelumnya jadi Sekretaris Dirjen Pas. Saya akui belum pernah mengunjungi Lapas Sukamiskin hingga ke dalam-dalamnya," ujar Sri Puguh.
Marsidin yang berstatus hakim adhoc tipikor itu kemudian mengatakan bahwa selama ini, masyarakat sudah seringkali mendengar soal fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin yang menurut Sri Puguh di persidangan itu, tidak diperbolehkan.
"Ini yang jadi pertanyaan saya, apa itu tidak jadi lingkup saudara selaku Dirjen untuk mengawasi ketat," kata Marsidin. Sri Puguh menjawab denga tegas.
"Siap jadi tugas kami," kata Sri Puguh.
Ditimpali lagi oleh Marsidin. "Sudah dilakukan, rakyat Indonesia ini sudah seringkali mendengar soal fasilitas mewah di lapas," ujar Marsidin
Sri Puguh menimpali bahwa momen operasi tangkap tangan ini jadi momen untuk bersih-bersih lapas dan rutan namun, suara Marsidin meninggi.
"Artinya anda menunggu OTT dulu untuk bersih-bersih setelah semua mendengar soal hingar bingar lapas," kata Marsidin. Sri Puguh kembali mengatakan soal prioritas penyelesaian masalah. Namun jawaban Sri Puguh kembali membuat suara Marsidin meninggi.
"Begitu ya pola kerja pemerintah, yang sudah jelas di depan mata masih mencari penyelesaian masalah lain. Bosan telinga kita mendengar kabar soal Lapas Sukamiskin selalu bermasalah," kata Marsidin dan dijawab langsung oleh Sri Puguh yang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penataan. Marsidin kembali menyela.
"Akan...," ujar hakim. Dan dijawab lagi oleh Sri Puguh. "Belum, tapi masuk sudah masuk kerangka kerja kami," kata perempuan berkerudung itu.
Baca: Persib Bandung Dinobatkan Menjadi Klub Paling Populer Se-Asia
Marsidin menanyakan soal OTT eks Kalapas Sukamiskin.
"Apakah OTT ini beri pelajaran dalam hal ini Dirjen Pas," kata Marsidin.
"Sangat. Kami akan memperketat pengawasan di level Kadiv di
Kanwil Kemenkum HAM," kata Sri Puguh
Marsidin tak berhenti bertanya. "Apakah Kadiv Pas tidak tahu ruang-ruang aneh di Lapas Sukamiskin yang tidak pada tempatnya seperti saung, kamar untuk berhubungan suami istri," ujar Marsidin.
Menurut Sri Puguh, Kadiv Pas menerima laporan dari Kalapas. Sedangkan Dirjen Pas menerima laporan dari Kadiv Pas.
"Tapi apakah Kanwil Kemenkum HAM Jabar pernah laporan ke bu Dirjen," ujar Marsidin dan dijawab Sri Puguh, ia tidak mendapat laporan tersebut.
"Jadi kalau ibu tidak mendapat laporan-laporan itu, siapa yang salah," kata Marsidin. Sri Puguh tidak menjawab.
Tiba-tiba saja, Marsidin menanyakan sejumlah hal yang membuatnya menangis, yakni soal penerimaan tas Luis Vuitton dari Fahmi Darmawansyah, diberikan Wahid Husen melalui sopirnya, Hendry Rahmat, kemudian oleh Hendry diberikan ke Mulyana, sopir Sri Puguh yang juga diperiksa saksi dalam kasus itu.
"Saksi Mulyana mengatakan dia dilarang ibu Dirjen menerima barang apapun, tapi Mulyana ini malah menerima tas itu dengan alasan tidak enak sama pemberi dan menyimpannya di pantry tanpe memberi tahukannya pada ibu. Tapi tiba-tiba saja, barang yang dititipkan diserahkan ke KPK. Menurut ibu apakah dia jujur?," ujar Marsidin, bertanya.
Mendengar pertanyaan itu, Sri Puguh tersentak tidak bisa menjawab. Tiba-tiba saja, suaranya berat.
"Almarhum suami saya meminta saya agar dia tetap bekerja, dia tinggal bersama istrinya di rumah saya," ujar Sri Puguh.
Hakim Marsidin mengakhiri cecaran pertanyaannya.
Usai sidang, Tribun menanyakan lagi soal sopirnya, Mulyana yang tidak memberitahukan soal tas itu.
"Saya marah sekali sama dia, tapi almarhum suami menitipkannya pada saya. Padahal Demi Allah, saya tidak tahu soal tas, dan saya baru melihat tas itu sekarang di persidangan," ujar Sri Puguh. (men)