33 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Berpotensi Rawan Longsor
BPBD Kabupaten Tasikmalaya mencatat, 33 kecamatan dari 39 kecamatan di Tasikmalaya tergolong rawan bencana pergeseran tanah atau longsor.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya mencatat, 33 kecamatan dari 39 kecamatan di Tasikmalaya tergolong rawan bencana pergeseran tanah atau longsor.
Dari 33 Kecamatan yang tergolong rawan longsor, 2 kecamatan di antaranya masuk kategori berpotensi tinggi.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Darlog) Ria Supriatna mengatakan, dua kecamatan yang terkategori tinggi rawan longsor di antaranya Kecamatan Salawu dan Kecamatan Puspahiang.
Dikatakannya, kategori kerawanan itu, merupakan hasil dari pengamatan dan penelitian bersama Pusat vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
"Kami berkoordinasi dengan Badan Geologi. Wilayah yang mempunyai kerawanan tinggi itu Salawu dan Puspahiang. Kami sudah lakukan kajian, ada disana wilayah yang sangat rawan dan tidak layak untuk ditempati," kata Ria melalui sambungan telepon, Kamis (10/1/2019).
Baca: Polisi Sudah Periksa 5 Saksi terkait Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung
Sejauh ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di wilayah yang memiliki kerawanan longsor yang tinggi tersebut.
Sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat di antaranya dengan mengimbau untuk menanam pepohonan yang akarnya kuat di area persawahan maupun di kolam ikan untuk meminimalisir pergerakan tanah yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
"Untuk meminimalisir kami sosialisasikan mengganti yang berkaitan dengan air dengan yang kering kering. Kolam harus berganti dengan kebun dan ditanami pohon. Di lapangan sosialisasi dan imbauan itu ada yang sudah dilaksanakan ada yang belum," lanjutnya.
Ria menyebut, relokasi bisa saja dilakukan akan tetapi sukar dijalankan.
Baca: Nely Apriani Histeris dan Nyaris Pingsan saat Hakim Memvonisnya 5 Tahun Penjara
Pasalnya, menurut dia, harus diperhatikan segala aspeknya, di antaranya segi ekonomi, kesiapan anggaran pemerintah daerah, kesiapan masyarakat dan berbagai aspek lainnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa memaksa masyarakat untuk pindah.
"Tapi kami sudah mengimbau, jika terjadi retakan segera tutup kembali retakan itu dengan tanah. Kalau hujan mengguyur lebih dari 3 jam segera untuk meninggalkan pemukiman," tambah Ria Supriana.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Sejumlah Wilayah di Kabupaten Tasikmalaya Terkategori Berpotensi Tinggi Longsor