Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Zulkifli Hasan Kembali Disebut Dalam Sidang Dugaan Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan

Nama Ketua MPR RI Zulkifli Hasan kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nama Zulkifli Hasan Kembali Disebut Dalam Sidang Dugaan Fee Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Sidang kasus dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Januari 2019. 

Taufiq pun mengganti topik pertanyaan terkait permohonan tersebut bisa disetujui.

"Bagaimana permohonan dapat dilaksanakan? Ada konfirmasi? Dari siapa?" tanya Taufiq lagi.

"Ketika kami ketemu Pak Zulkifli, Pak Zul mempersilakan untuk melaksanakan di Lampung," ucap Pasni.

Estafet pertanyaan pun diambil alih oleh jaksa KPK Mochamad Nur Aziz.

Ia mempertanyakan kapasitas Zulkifli sehingga bisa memberi arahan.

"Kepengurusan? Mungkin di atas ketua dan sebagai ketua majelis pembina pusat?" tanya jaksa.

"Ada kepengurusan majelis pembina pusat. Ketumnya Azwar Anas. Wakil ketua ada enam. Salah satunya Zulkifli Hasan. Saya sebagai Sekjen dan dalam Rakernas Perti sebagai SC (steering committee)," beber Pasni.

Berita Rekomendasi

Tak puas dengan jawaban Pasni, Nur Aziz kembali menanyakan alasan Rakernas Perti dilaksanakan di Lampung.

"Mulanya muktamar diadakan di Jakarta. Kami minta arahan ke pembina ke mana kegiatan rakernas akan dilaksanakan. Kebetulan Ketua Pembina Pak Azwar Anas dalam keadaan sakit dan wakil yang aktif Pak Zulkifli. Maka kami minta arahan," kata Pasni.

"Kemudian beliau mengarahkan atau mengusulkan agar biaya transportasi tidak banyak keluar maka mengadakan rakernas di Lampung," tambahnya.

Atas arahan tersebut, lanjut Pasni, ia diminta membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan dan Ketua MPR RI.

"Membuat surat ke Bupati Lampung Selatan untuk permohonan tempat atau fasilitas dan akomodasi. Selain itu, ditujukan ke Ketua MPR RI, dan juga membuat surat kepada Wapres untuk izin bisa membuka rakernas," jelasnya.

"Kenapa surat harus ke Bupati Lampung Selatan, bukan ke Pak Gubernur atau Wali Kota?" timpal Nur Aziz.

"Itu arahan dari Pak Zulkifli," jawab Pasni.
"Memang Saudara Saksi tidak tahu hubungan keduanya?" tanya Nur Aziz.

"Gak tahu. Meskipun nama belakangnya sama, dan saya baru tahu setelah kegiatan Perti jika Zainudin adiknya Zulkifli," jawab Pasni.

Nur Aziz pun bertanya apakah Pasni menanyakan sumber pendanaan rakernas.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas