Pengelola Karaoke Pindahkan Spanduk Penutupan Tempat Hiburan di Kota Blitar, Satpol PP Beri Teguran
Petugas Satpol PP Kota Blitar menegur pengelola tempat karaoke 999 di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Kamis (10/1/2019).
Editor: Januar Adi Sagita

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Petugas Satpol PP Kota Blitar menegur pengelola tempat karaoke 999 di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Kamis (10/1/2019).
Persoalannya, pengelola memindah sendiri spanduk pengumuman penutupan tempat hiburan yang dipasang Satpol PP di pagar masuk tempat karaoke itu.
"Awalnya kami mendapat informasi spanduk penutupan yang kami pasang di karaoke 999 dilepas, setelah kami cek ke lokasi ternyata dipindah sendiri oleh pengelolanya ke halaman," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari,
Juari mengatakan, alasan pengelola memindah spanduk pengumuman penutupan karaoke karena posisinya dipasang di pagar tempat tinggal.
Di lokasi ternyata juga digunakan untuk tempat tinggal, sehingga pengelola memindah spanduk yang dipasang di pagar ke bagian halaman tempat karaoke.
Tetapi, menurut Juari, apapun alasannya, pengelola tidak boleh memindah sendiri spanduk pengumuman penutupan tempat hiburan yang dipasang Satpol PP.