Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pengelola Karaoke Pindahkan Spanduk Penutupan Tempat Hiburan di Kota Blitar, Satpol PP Beri Teguran

Petugas Satpol PP Kota Blitar menegur pengelola tempat karaoke 999 di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Kamis (10/1/2019).

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Pengelola Karaoke Pindahkan Spanduk Penutupan Tempat Hiburan di Kota Blitar, Satpol PP Beri Teguran
TribunMadura.com
Petugas Satpol PP bersama TNI dan Polri saat menutup tempat karaoke 999 di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (9/1/2019) kemarin. 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Petugas Satpol PP Kota Blitar menegur pengelola tempat karaoke 999 di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Kamis (10/1/2019).

Persoalannya, pengelola memindah sendiri spanduk pengumuman penutupan tempat hiburan yang dipasang Satpol PP di pagar masuk tempat karaoke itu.

"Awalnya kami mendapat informasi spanduk penutupan yang kami pasang di karaoke 999 dilepas, setelah kami cek ke lokasi ternyata dipindah sendiri oleh pengelolanya ke halaman," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari,

Juari mengatakan, alasan pengelola memindah spanduk pengumuman penutupan karaoke karena posisinya dipasang di pagar tempat tinggal.

Di lokasi ternyata juga digunakan untuk tempat tinggal, sehingga pengelola memindah spanduk yang dipasang di pagar ke bagian halaman tempat karaoke.

Tetapi, menurut Juari, apapun alasannya, pengelola tidak boleh memindah sendiri spanduk pengumuman penutupan tempat hiburan yang dipasang Satpol PP.

Baca selengkapnya>>>>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas