Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Jatim Akan Panggil 5 Artis Inisial AC, TP, BS, ML, dan RF, Diduga Terlibat Prostitusi Artis

Polda Jatim mengungkap lima nama artis dari 43 artis diduga terlibat kasus prostitusi artis terselubung dengan modus online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Suut Amdani
zoom-in Polda Jatim Akan Panggil 5 Artis Inisial AC, TP, BS, ML, dan RF, Diduga Terlibat Prostitusi Artis
Surya/Mohammad Romadoni
Dua mucikari prostitusi artis digelandang ke Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap lima nama artis dari 43 artis diduga terlibat kasus prostitusi artis terselubung dengan modus online.

Kapolda Jatimm Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan sesuai data otentik, pihaknya memastikan daftar nama kelima artis tersebut.

Adapun inisial artis yang diduga terlibat jaringan prostitusi artis modus online itu adalah AC, TP, BS, ML dan RF.

"Sudah ada buktinya ada lima nama artis yang diduga berkaitan dengan kasus prostitusi artis ini," ujarnya saat doorstop di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Luki menjelaskan untuk menguatkan hal itu, pihaknya tengah mempersiapkan data otentik terkait prostitusi artis ini.

Baca: Polisi Ungkap Fakta Terbaru Prostitusi Online Artis, Ternyata VA Sering Terima Transferan Mucikari

"Dalam waktu dekat yang bersangkutan (kelima artis) yang diduga terlibat prostitusi artis akan dipanggil untuk memperkuat penyidikan ini," tegasnya.

Ditambahkannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan pihak perbankan untuk menelusuri rekening koran milik dua tersangka Mucikari, Endang (37) dan Tantri (28).

Rekomendasi Untuk Anda

"Sudah kami pastikan barang bukti yang itu rekening koran untuk menguatkan penyidikan kasus prostitusi," pungkasnya.

Mucikari Endang dan Tantri

Dua tersangka mucikari Endang Suhartini (37) alias Siska dan Tantri (28) terbukti menjalankan bisnis esek-esek prostitusi artis.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan pihak perbankan untuk menelisik data digital berupa rekening koran dari mucikari ES.

Dari fakta otentik itulah, artis Vanessa Angel (VA) yang sudah diperiksa sebagai saksi selama 1x24 jam itu terbukti menerima tranfer dari mucikari ES.

"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari mucikari ES," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018).

Yusep menjelaskan dari cacatan rekening koran yang bersangkutan artis Vanessa Angel telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening mucikari ES.

Baca: Mendebarkan, Evakuasi Anak Buaya di Bonbin Jahri Saleh Kalsel, Induknya Malah Menyambar Sang Petugas

Artis Vanessa Angel menerima transfer dari mucikari ES selama satu tahun mulai dari 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas