Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satpam Curi Uang Honor Pegawai Kampus di Kota Bandung

Petugas satuan keamanan (satpam) di kampus Poltek Pos di Jalan Cirasanten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung mencuri uang honor

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Satpam Curi Uang Honor Pegawai Kampus di Kota Bandung
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan‎ Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Petugas satuan keamanan (satpam) di kampus Poltek Pos di Jalan Cirasanten Kulon Kecamatan Arcamanik Kota Bandung, nekad mencuri uang honor dan uang untuk kegiatan kampus yang sudah tersusun rapi alam amplop.

‎"Kami sudah mengamankan pria bernama Priyatna Yayang bin Sopandi (34), petugas keamanan kampus. Yang bersangkutan kami tangkap karena terlibat pencurian uang di kampus Poltek Pos," ujar Kapolsek Arcamanik Kompol Anang Suhanji di Jalan Cisaranten, Kamis (10/1/2018).

Priyatna ditangkap di kediamannya di Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung pada Rabu (9/1), bersamaan dengan barang bukti uang yang sudah tersimpan rapi di dalam amplop.

"Pencurianya dilakukan pada Senin (7/1) pagi. Saat itu sedang tidak ada aktifitas kampus karena sedang libur sedangkan tersangka bertugas jaga sebagai sekuriti," ujar Kapolsek.

Baca: Wajahnya Nongol di Website Prostitusi Online, Cathy Sharon Akui Kehidupan Sosialnya Terganggu

Modus tersangka saat kejadian, Priyatna pura-pura mematikan lampu di ruangan informasi lalu naik ke dinding dengan menggunakan meja sebagai tumpuan dan berhasil masuk ke ruangan Kabag Keuangan.

"Disana, tersangka berhasil mengambil uang dalam meja lemari sebesar Rp 18,9 juta lebih. Kemudian, Priyatna meninggalkan ruangan lewat jalan yang sama," katanya.

Berita Rekomendasi

‎Kata Kapolsek, uang Rp 18 juta itu sudah tersusun rapi dalam seratusan amplop putih karena diperuntukkan untuk pembayaran honor sejumlah pegawai termasuk dosen.

"Uang Rp 18 juta lebih itu tersusun alam 82 amplop putih dengan masing-masing amplop Rp 1,6 juta, empat amplop masing-masing Rp 3,5 juta dan 10‎ amplop masing-masing Rp. 600 ribu," ujarnya. Saat ini Priyatna mendekam di Mapolsek Arcamanik untuk kepentingan penyidikan. ‎ Ia dijerat Pasal 363 KUH Pidana. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas