Dua Kakak Beradik Curi Perangkat Satelit Radio Perusahaan Asing
Tindakan Ic tersebut ternyata diketahui oleh korban karena ATM terhubung dengan ponselnya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dua orang kakak beradik di Karimun dibekuk polisi karena mencuri perangkat Satelit Radio GNNS (Global Navigation Satellite System) yang bernilai ratusan juta rupiah.
Ic (31) dan Ds (30), itu melakukan tindak pencurian dan pemberatan di kantor sebuah perusahaan asing bernama PT China Communication Construction Indonesia di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral.
Terungkapnya kasus ini berawal dari seorang pekerja di perusahaan tersebut mendapati laptop miliknya raib pada Sabtu (5/1/2019) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
Setelah memeriksa lebih lanjut, pekerja itu mendapati banyak barang perusahaan yang telah hilang seperti empat unit laptop, satu ponsel, sejumlah uang tunai, beberapa kartu ATM dan dokumen serta satu set perangkat satelit radio GNNS.
"Pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Meral. Kerugian mencapai Rp 871 juta," kata Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara dan Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto saat ekspos pengungkapan di Mapolsek Meral, Jumat (11/1/2018) sore.
Ketika polisi melakukan penelusuran seorang pelaku, Ic, memasukan kartu ATM yang Ia curi ke mesin ATM.
Tindakan Ic tersebut ternyata diketahui oleh korban karena ATM terhubung dengan ponselnya.
Polisi yang mendapatkan informasi dari pelapor langsung berkoordinasi dengan pihak bank.
Dari hasil rekaman CCTV di ATM, polisi mengetahui wajah Ic.
"Ic ini dulu pernah terlibat dengan kasus 363 (pencurian dan pemberatan) di tahun 2017. Jadi anggota kita langsung mengenalinya," terang Hengky.
Pada Rabu (9/1/2018) sekira pukul 17.00 WIB, polisi membekuk Ic di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun. Dari hasil diinterogasi, Ic mengaku telah melakukan pencurian bersama adiknya, Ds.
Untuk mencegah Ds meninggalkan Karimun, Polsek Meral berkoordinasi dengan Polsek KKP Polres Karimun. Pada Kamis (10/1/2018) pukul 08.00 WIB, Ds dibekuk di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun.
"Ketika ditangkap tersangka Ds ini hendak pergi ke Batam," jelas Hengky.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.