Imigrasi Belawan Deportasi 30 Orang Warga Negara Bangladesh
Ke 30 warga negara Bangladesh ini diamankan oleh personel Polda Sumut pada Desember 2018 lalu di kawasan Tanjung Tiram, Batubara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kantor Imigrasi Belawan mendeportasi 30 orang warga negara Bangladesh ke negara asalnya.
Pemulangan ini dilakukan dalam dua tahap yakni tahap pertama, sebanyak 15 orang dipulangkan hari ini melalui Bandara Kualanamu.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, Victor Manurung mengatakan, mereka akan diterbangkan ke negaranya pada pukul 17.00 WIB dengan menggunakan pesawat Batik Air.
"Sisanya akan dipulangkan pada tahap kedua pada Sabtu (12/1/2019) esok hari," kata Victor, Jumat (11/1/2019).
Ke 30 warga negara Bangladesh ini diamankan oleh personel Polda Sumut pada Desember 2018 lalu di kawasan Tanjung Tiram, Batubara.
Rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Warga negara Bangladesh ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa sesuai Inpres Nomor 21 tahun 2016.
"Mereka masuk ke Indonesia dengan beberapa tahap melalui Bandara Adi Sucipto, Jogjakarta dan Bandara Ngurah Rai, Bali. Mereka mau melakukan perjalanan ke Malaysia dengan jalur yang tidak benar," papar Victor.
Usai pendeportasian ini lanjut Vicktor, ke 30 warga negara Bangladesh ini selanjutkan akan dicekal masuk ke Indonesia kembali.